Tim Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota Konfrensi Pers Terkait Pembunuhan Berencana
METRORAKYAT.COM, TANGERANG KOTA – Tim Satuan Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Melaksanakan Konferensi Pers, Penangkapan Pelaku Pembunuhan Berencana Yang Terjadi di Kampung Keroncong, Pakuhaji Tangerang. Jumat (27/12/19).
Konferensi yang dilaksanakan di Aula Polres Metro Tangerang Kota, dipimpin langsung Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Abdul Karim,SIK.,MSi, didampingi Kasatreskrim AKBP Burhanuddin,SIK.
Kombes Pol Abdul Karim dalam keterangan Persnya menjelaskan, bahwa kejadian bermula pada hari Minggu 15 Desember 2019, sekitar jam 15:00 Wib, telah ditemukan sesosok mayat Laki-laki di Area Sawah Kampung Keroncong Pakuhaji. Dan setelah melakukan Olah TKP, selanjutnya Mayat tersebut kemudian dibawa ke RSUD Tangerang oleh Tim Reskrim Polsek Pakuhaji untuk dilakukan Otopsi Dan Visum.”
Kombes Pol Abdul Karim menambahkan, bahwa dari hasil Otopsi dan penyelidikan Anggota selama lima hari korban diketahui berinisial D (23) warga Kiara Payung Pakuhaji. Dan atas hasil penyelidikan tersebut kemudian ditetapkan S (31) serta R (23) yang masih DPO sebagai tersangka dari aksi pembunuhan tersebut.
Selanjutnya, korban ini merupakan partner tersangka dalam menjual miras, oleh karena korban sering menagih hasil penjualan yang tidak memuaskan kepada tersangka akhirnya membuat tersangka kalaf, sehingga berencana membunuh korban. Jelas Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Abdul Karim,SIK.,MSi.
“Atas aksi keji yang dilakukannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP Sub Pasal 340 KUHP dan pasal 365 KUHP yang masing-masing ancaman hukumannya selama 15 tahun pidana kurungan penjara,”tutupnya. (MR/IS)
