Di Grebek Polisi, Sepasang Sejoli Gagal Pesta Sabu
METRORAKYAT.COM, TANJUNG BALAI– kerap di jadikan tempat pesata narkoba, satu unit rumah di Jalan Abadi no 24, Kelurahan Tamjung Balai Kota 2, Kecamatan Tanjung Balai Selatan di grebek Satres narkoba Polres Tanjung Balai.
Akibat penggerebekan tersebut sepasang kekasih atas nama Subakti (33) warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sijambi dan perempuan berinisial EN (35) Jalan Abadi , Kecamatan Tanjung Balai Selatan yang hendak berpesata sabu, terpaksa berurusan dengan polisi. Kamis (26/12/2019) Jam 22:30 WIB.

Menurut Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira penangkapan kedua tersangka berawal saat ada informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di salah satu rumah di Jalan Abadi, Kelurahan Tanjung Balai Selatan kerap dijadikan tempat mengkonsumsi sabu-sabu.

“Lalu info itu langsung kami tindak lanjuti dengan mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, setelah itu barulah kami melakukan penggerebekan dengan didampingi kepala lingkungan sekitar, saat kami grebek, tersangka Subakti yang saat itu sedang bersama EN tampak membuang barang bukti berupa bong lengkap dengan kaca pireks yang berisi sabu ke bawah meja dengan menggunakan tangan kirinya,” ucap AKBP Putu Yudha Prawira.
Lanjutnya lagi, setelah di intrograsi keduanya mengaku baru saja mengkonsumsi sabu.
“Dari kedua tersangka, kami menemukan barang bukti berupa 1 kaca pireks berisi sabu seberat 1,45 gram, 1 bong, 1 mancis, 1 plastik klip kosong, dan ketika kami intrograsi keduan mengaku jika sabu itu miliknya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini keduanya harus mendekam di penjara,” pungkas Putu Yudha Prawira. ( MR/Suriyanto/Red )
