Pemkab Sergai Berikan Relaksasi PBB Untuk Meringankan Masyarakat

Pemkab Sergai Berikan Relaksasi PBB Untuk Meringankan Masyarakat
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SERGAI – Sebagai bentuk kemudahan dan meringankan masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) memberikan relaksasi PBB kepada masyarakat.

Hal itu disampaikan Bupati Sergai H. Darma Wijaya melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sri Rahmayani, S.Sos, MSi kepada wartawan, Senin (6/10/2025) di Kantor Bupati Sergai di Sei Rampah.

Ia mengatakan, relaksasi PBB yang dimaksud, pada tahun 2025 ini Bupati Sergai Darma Wijaya memberikan relaksasi berupa penghapusan denda pajak dan discount untuk pembayaran piutang PBB sejak tahun 1995.

Adapun rincian discount PBB sebut Kaban Bapenda, diberikan discount 75% untuk tahun 1995-2015 discount 50% untuk tahun 2016-2018, discount 35% untuk tahun 2019-2021, dan discount 25% untuk tahun 2022-2024.

“Bupati bapak Darma Wijaya juga mengratiskan PBB atau pembebasan PBB untuk lahan persawahan masyarakat dengan luas dibawah 7 rante (2.800 M2),” ujar Sri Rahmayani.

Jadi lanjutnya, dengan program ini diharapkan dapat meringankan masyarakat selaku wajib pajak, serta meningkatkan PAD Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat, dan tertib administrasi PBB masyarakat.

Untuk itu dibutuhkan dukungan dari seluruh masyarakat Sergai untuk bersama-sama berjuang meningkatkan PAD demi percepatan dan peningkatan pembangunan kedepan, salah satu caranya dengan membayar pajak tepat waktu.

“Atas nama Pemkab Sergai kami juga memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah membayar pajak tepat waktu, dan juga masyarakat yang telah menyelesaikan tunggakan pajaknya,” ucap Sri Rahmayani. (MR/AS)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Metro Rakyat News