Kasus OTT PUPR Sumut Jalan di Tempat, Publik Desak KPK Buka Catatan Topan Obaja

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Penanganan kasus korupsi yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Medan dan Mandailing Natal pada 26 Juni 2025, hingga kini masih jalan di tempat. OTT itu terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut serta proyek preservasi jalan nasional di Satker PJN Wilayah I Sumut.
Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan sejumlah tersangka, termasuk Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), yang dikenal sebagai pejabat kepercayaan alias “bestie” Gubernur Sumut, Bobby Nasution.
Namun, lambannya proses hukum membuat publik kecewa. KPK juga belum kembali memanggil Rektor USU Muryanto Amin dan Dedy Iskandar Rangkuti, sepupu kandung menantu Presiden Jokowi, sehingga menimbulkan dugaan adanya pengalihan isu dari kasus yang menyeret TOP.
Meski begitu, ada harapan baru. Menurut Presidium Semarak (Semangat Rakyat Anti Korupsi), Sutrisno Pangaribuan, KPK punya peluang besar membongkar kasus ini lewat jejak TOP saat menjabat Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan.
“Seperti kasus Gatot Pudjo Nugroho yang terungkap berkat catatan bendahara DPRD, Ali Nafiah, maka catatan TOP dan para kabid di Dinas SDABMBK Medan juga bisa membuka keterlibatan pejabat, aparat hukum, hingga legislatif,” ujar Sutrisno dalam keterangannya, Jumat malam (12/9/2025).
Sutrisno mengungkap, indikasi itu semakin kuat setelah KPK memanggil sejumlah jaksa dan polisi, di antaranya Idianto, Muhammad Iqbal, Gomgoman Simbolon, serta seorang polisi Yasir Ahmadi. Bahkan Idianto disebut dijanjikan uang pengamanan Rp2 miliar.
Menurut Sutrisno, pola dugaan korupsi ini memperlihatkan sistem yang bobrok: mereka yang seharusnya mengawasi justru ikut bermain dalam proyek, baik melalui keluarga, kolega, maupun fee kontraktor.
“Ini termasuk trading in influence atau memperdagangkan pengaruh, jauh lebih berbahaya daripada korupsi biasa, karena kekuasaan digunakan untuk memaksa pihak lain memberi sesuatu,” tegas mantan Anggota DPRD Sumut ini.
Ia menekankan, KPK harus berani membuka catatan TOP dan memanggil kembali pihak-pihak yang belum tersentuh, termasuk Muryanto Amin dan Dedy Rangkuti.
“Hanya dengan cara itu KPK bisa mengembalikan kepercayaan publik dan menjawab kemarahan rakyat,” pungkasnya.(MR/red)

