SATPOL-PP Mabar, Ultimatum Group PT. ANK Terkait Tambang Galian C Di Dahot

METRORAKYAT.COM, LABUAN BAJO – Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Manggarai Barat menghentikan aktivitas Penambangan Galian C di kali Wae Sapo Dahot Desa Golo Leleng, Kec. Sanonggoang. Penghentian aktvitas itu dilakukan lantaran tidak mengantongi izin yang menyebabkan aliran sungai tertutup banyak limbah penggalian batu cadas. Rabu, (16/08/2023).
Kasat Pol PP Mabar melalui Kepala Bidang Penegakan hukum, Mohammad Gusti mengatakan pihaknya bersama Lembaga PKN Mabar turun ke lokasi penambangan guna melakukan penertiban.
Hal itu dilakukan menindaklanjuti desakan dari PKN dan masyarakat.
Di lokasi, tim melakukan pendekatan secara persuasif terhadap pemilik tambang agar menghentikan aktivitas-aktivitas produksi.
“Kami sudah mengultimatum pemilik tambang melalui pegawainya di Lapangan agar jangan beraktivitas sebelum mengantongi izin Produksi. Karena perusahaan tersebut baru mengantongi WIUP (Wilayah izin Usaha Pertambangan) dan IUPK Izin Usaha dan Batuan.
Namun yang terjadi di Lapangan, PT. Karya Adhi Jaya melakukan aktivitas yang mengarah pada kegiatan produksi, yakni memindahkan hasil galian bawa ke Labuan Bajo. Inikan tidak boleh dilakukan, melanggar aturan,” Jelas Kabid Mogi.
Hari senin pekan depan kita akan panggil semua pengusaha tambang ilegal ini untuk buat surat pernyataan agar stop beraktivitas.
“Senin pekan depan kami akan panggil pengusaha tambang ini agar bikin pernyataan untuk tidak melakukan aktivitas sebelum ada izin produksi,” tegasnya.
Terpisah Ketua Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN- Mabar), Lorens Logam yang juga hadir bersama tim Pol PP ke Lokasi menegaskan akan mengkawal semua aktivitas tambang ilegal.
“Yang pasti kami akan kawal total, karena kami yang mendorong pemda untuk tertibkan aktivitas ilegal ini. Berikutnya kami mendesak pemda untuk pasang papan informasi di lokasi tambang, supaya masyarakat mudah memonitoring aktivitas tambang. Supaya lebih fair nanti kalau ada papan informasi terkait larangan beraktivitas namun ada aktivitas, masyarakat bisa menginformasikan kepada pemerintah.
Sebelumnya, Lembaga PKN Mabar berhasil mendesak pemerintah untuk tutup semua aktivitas tambang liar yang berada di Kecamatan Komodo, hingga kini konsentrasinya di kecamatan lain yang ada aktivitas tambang ilegal.
Seperti diketahui, pemilik tambang ilegal di Dahot, Kec. Sanonggoang merupakan group PT. ANK. Perusahaan yang bergerak dibidang pengadaan material dan jasa konstruksi. (MR/Eras)