DPRD Medan Minta Dinas PKPCKTR dan Satpol PP Medan Terus Tingkatkan Pengawasan Perizinan Bangunan di Dalam Komplek Perumahan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – DPRD Kota Medan minta pemko Medan yakni Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, dan Satpol PP Kota Medan terus meningkatkan pengawasan perizinan bangunan yang ada di dalam komplek perumahan. Pasalnya, karena berlokasi didalam komplek perumahan sulit terpantau dan diduga menjadi objek pemasukan oknum tertentu dan berdampak bocornya PAD dari sektor retribusi izin mendirikan bangunan.

Demikian diungkapkan oleh Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Harris Kelana Damanik, ST saat ditemui awak media diruangannya, Selasa (9/8).
Dikatakan Harris, sesuai informasi yang diterima dari warga, maraknya berdiri bangunan diduga tidak memiliki PBG terdapat di perumahan perumahan yang ada di kota Medan. Dicontohkan informasi yang dia terima di kompleks Givency One kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia kota Medan.
“Ada informasi kita dapatkan bahwa ada bangunan yang saat ini sedang proses pembangunan di dalam komplek perumahan mewah. Kita sayangkan bangunan besar namun koq tidak mengurus izin. Harusnya pihak PKPCKTR kota Medan setelah mendapat informasi dapat segera mencek ke lokasi melakukan pengawasan dan memastikan kebenaran informasi,”ujarnya.
Diakui Harris Kelana Damanik yang juga politisi dari partai Gerindra Kota Medan ini, kendala yang sering ditemui dihadapi ketatnya penjagaan pihak sekuriti di komplek perumahan sehingga jarang dapat ditemui adanya bangunan perumahan sedang dibangun dilokasi tersebut.
” Inilah kendalanya, selanjutnya, kondisi ini dimanfaatkan pihak pengembang properti sehingga tidak terpantau pihak pemko Medan. Namun kita bisa pertanyakan fungsi kepling dan pihak kelurahan atau kecanatan apakah tidak mengetahui betul hal itu,”tanya Harris lagi.
Dia berharap, agar pihak PKPCKTR dan Satpol PP Kota Medan beserta aparatur kelurahan dan kecamatan dapat meningkatkan pengawasan terhadap bangunan yang berdiri diduga tidak memiliki PBG atau izin menyalah.(MR/Irwan Manalu )