DPRD Kab Langkat Gelar Paripurna KUPA dan PPAS P APDB Langkat
METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Rapat Paripurna penandatanganan Nota Kesepakatan KUPA dan PPAS P. APBD Tahun Anggaran 2023 Dilanjutkan dengan Rapat Paripurna Pengesahan Ranperda Tentang Pajak Retribusi Dan Perda RT/RW, di kantor DPRD kabupaten Langkat di hadiri Plt Bupati Langkat H. Syah Afandin S.H,Kamis, 10 Agustus 2023.
Sri Bana Perangin Angin, SE selaku ketua DPRD kabupaten Langkat menyampaikan Pada kesempatan ini saya sampaikan kepada saudara bahwa penandatanganan Nota kesepakatan ini berpedoman kepada Dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Langkat nomor 07 tahun 2019 tentang tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Langkat pasal 16 menyatakan bahwa kebijakan umum APBD dan pemerintah dan pelaporan sementara yang telah mendapatkan persetujuan bersama ditandatangani oleh Bupati dan pimpinan DPRD.
Selanjutnya Drs Pimanta Ginting selaku Juru Bicara Badan Anggaran DPRD kabupaten Langkat menyampaikan Pada kesempatan ini kami ingin menyampaikan Laporan Realisasi Semester pertama APBD Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan KUPA/ PPAS P. APBD Kabupaten Langkat tahun anggaran 2023.
Di samping itu kami sampaikan terima kasih kepada segenap Anggota DPRD kabupaten Langkat yang telah memberi dukungan terhadap pembahasan laporan Realisasi semester pertama Kronopsis 6 bulan berikutnya Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan KUPA / PPAS P. APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2023 sehingga Dapat di peroleh gambaran dan kondisi yang objektif.
Penyampaian laporan Realisasi semester pertama APBD Tahun Anggaran 2023 dan P. APBD Kabupaten Langkat Tahun 2023 untuk memenuhi Ketentuan Pasal 28 ayat 1 ayat 2 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dan ketentuan Pasal 160 pasal 169 peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang pengelolaan Keuangan Daerah, serta peraturan Pemerintah Dalam Negeri Nomor 804 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2013.
Selanjutnya Pemerintah kabupaten Langkat menyampaikan laporan realisasi semester pertama dan Kronopsis 6 Bulan berikutnya kepada Ketua DPRD kabupaten Langkat melalui surat Bupati Langkat Nomor 900-1731/BPKAD/2023 Tertanggal 28 Juli 2023 serta Rancangan KUPA/PPAS T. APBD Kabupaten Langkat tahun anggaran 2203 melalui surat Bupati Langkat 900-1817/BKAD/2023 pada tanggal 3 Agustus 2023 pembahasan laporan Realisasi semester pertama APBD Tahun Anggaran 2023 dan Pronopsis 6 bulan berikutnya dilaksanakan oleh Badan Anggaran DPRD kabupaten Langkat bersama Tim anggaran Pemerintah Daerah kabupaten Langkat Tanggal 8 Agustus 2023.
Sekretaris DPRD Kabupaten Langkat Drs. Basrah Pardomuan menyampaikan Laporan dari DPRD kabupaten Langkat tentang Nota kesepakatan pemerintah kabupaten Langkat tentang kebijakan umum perubahan anggaran pendapatan dan belanja Daerah tahun anggaran 2023, serta prioritas dan pelapor anggaran sementara perubahan APBD Kabupaten Langkat Tahun 2023 dengan DPRD menetapkan keputusan DPRD kabupaten Langkat tentang Nota kesepakatan pemerintah kabupaten Langkat dengan DPRD kabupaten Langkat tentang kebijakan Umum perubahan anggaran pendapatan dan belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 menerima dan menyetujui P. APBD tahun Anggaran 2023.
Plt Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH Menyampaikan perubahan APBD dapat dilakukan apabila terdapat perkembangan asumsi KUA, Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja.
Penampakan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA dapat terjadi karena pelampauan atau Tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah. Pelampauan atau tidak terealisasi alokasi Belanja dan perubahan sumber serta penggunaan pembiayaan daerah.
“Oleh karena itu pemerintah kabupaten Langkat telah menyusun kebijakan umum perubahan anggaran pendapatan daerah (KUPA) prioritas serta Plafon Anggaran Sementara perubahan (PPAS-P) Tahun anggaran 2023 dan di sampaikan ke DPRD kabupaten Langkat,” sebutnya.
Pembahasan dan penandatanganan Nota kesepakatan LUPA dan PPAS P. APBD Kabupaten Langkat Tahun anggaran 2023, jelas Afandin, merupakan suatu Rangkaian proses yang sistematis sebagai bagian dari mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah. Setelah melalui Rangkaian Tahapan dan proses pembahasan akhirnya Rancangan LUPA dan PPAS P. APBD Tahun Anggaran 2023 dapat dirumuskan dan di ambil kesepakatan bersama.
Kemudian pembacaan laporan dari panitia Khusus Anggota DPRD kabupaten Langkat yang di sampaikan oleh Muhammad Bahri, S.H, MH, ” Hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Ranperda Tata Ruang Wilayah Kabupaten Langkat Tahun 2023 atas Transfer Data tentang Ranperda Tata Ruang Wilayah Kabupaten Langkat Tahun 2023- 2043 dan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah.
“Kami ucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Plt Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH yang telah menyampaikan jawaban Bupati atas pandangan umum anggota DPRD terhadap Ranperda Tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Langkat dan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah pada Tanggal 14 April dan 17 April 2023,” ucapnya. (MR/yo)