Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Langkat Bersama Unit Reskrim Polsek Pd.Tualang Berhasil Amankan Pelaku Curas

METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Tim gabungan Sat Reskrim Polres Langkat bersama Unit Reskrim Polsek Pd.Tualang berhasil amankan seorang pelaku Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan mengakibatkan matinya orang, Sabtu (26/11/2022).sekira pukul 03:00 wib dini hari.
Kapolsek Pd Tualang AKp Sutrisno S.H melalui kasi humas Polres Langkat Polda Sumut AKP Joko Sumpeno mengatakan,” Benar telah di lakukan penangkapan terhadap TA (19 ) diduga pelaku Curas mengakibatkan matinya orang, berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/A/82/XI/2022/SU/LKT/POLSEK PD.TUALANG/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT Tgl 25 November 2022.
Lebih lanjut Akp Joko menuturkan kronologi kejadian kepada tim media,”Pada hari Jumat tanggal 25 November 2022 sekira pkl 06.30 Wib, ketika saksi HAR(36) selaku mandor panen datang ke Kantor sekaligus mess PT Rapala sebagai giat rutinitas untuk meminta pengarahan dari Korban selaku mandor I .
Sampai depan kantor saksi HAR(36) kemudian memanggil korban dengan cara mengetuk pintu mess tempat tinggal korban namun tidak ada jawaban, kemudian datang saksi PRI untuk mengantar lauk milik korban,lalu saksi HAR mengatakan kepada saksi PRI agar meletakkan lauk tersebut didepan pintu dan saksi HAR menyuruh saksi PRI untuk langsung bekerja.
Selanjutnya sekira pukul 07.15 wib saksi HAR mengarahkan para karyawan BHL untuk langsung kelapangan dan saksi juga langsung pergi kelapangan kontrol buah kelapa sawit.
Sekira pukul 08.30 wib saksi HAR kembali lagi ke Kantor dan memanggil korban di mess namun tetap tidak ada jawaban kemudian saksi berjalan menuju bukit mencari sinyal HP dan menghubungi saksi SRN serta memintanya datang kekantor sehubungan korban belum juga keluar dari mess.
Kemudian sekira pukul 10.00 wib saksi SRN tiba dikantor kemudian saksi HAR dan SRN memanggil kembali korban namun tetap tidak ada jawaban hingga akhirnya,karena merasa curiga saksi HAR dan SRN mendobrak pintu depan rumah korban.
Setelah berada didalam rumah diketahui bahwa korban sudah tergeletak tidak bergerak dengan posisi telungkup dilantai didalam kamar berlumuran darah.
Mengetahui hal tersebut saksi melaporkan kepada pihak Desa Karya Jadi selanjutnya pihak Desa melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padang Tualang.
Menindak lanjuti laporan tersebut akhirnya Tim gabungan Sat Reskrim Polres Langkat Polda Sumut dipimpin Ipda Herman Sinaga bersama Kanit Reskrim polsek Pd Tualang Ipda Adi Arifin, S.H beserta tim Unit Reskrim Polsek Pd.Tualang berdasarkan penyelidikan berhasil mengidentifiksi pelaku diduga bernama TUA (19). Dan berada disebuah rumah di Desa jatisari Kec.Padang Tualang Kab.Langkat,
Pada saat penangkapan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk Samsung warna biru diduga milik korban yang diambil oleh pelaku.
Setelah di interogasi, pelakupun mengakui bahwa telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban mengakibatkan korban Reno (49) meninggal dunia.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Pd.Tualang guna proses sidik selanjutnya.(mr/yo)