Kurang Dari 24 Jam Tim Gabungan Satreskrim Polres Langkat Polda Sumut Amankan Pembunuh Iken

METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Kurang dari 24jam Satreskrim Polres Langkat Polda Sumut berhasil amankan pelaku pembunuhan Iken Purpendi (42) warga Jalan Ahmad Yani, Lingkungan VI Tegal Rejo, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat yang terjadi pada Senin (28/11/22) pukul 10:00 WIB.
Pelaku pembunuhan Iken yang sempat kabur setelah melakukan aksi koboi nya,Tak lain adalah mantan suami Eka Maulina (33 kekasih Korban, tak butuh waktu lama tim Gabungan SatReskrim Polres Langkat bersama Unit Reskrim Polsek Stabat dengan Jatanras Polda Sumut berhasil menangksp pelaku di Jalan Marelan Raya Pasar 5, Medan Marelan Kota Medan .
Hal tersebut di benarkan Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok. S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Langkat IPTU Luis Beltran saat dikonfirmasi tim media melalui jejaring sosial Whatsapp.Senin (28/11/2022).
” Ya benar mas, pelaku sudah diamankam saat pelariannya di Medan Marelan, dan saat ini sedang dalam pemeriksaan penyidik ,” ujarnya.
Lebih lanjut luis menjelaskan, keberhasilan petugas dalam mengungkap kasus ini atas kerjasama dengan Tim Jatanras Polda Sumut sehingga dengan cepat pelaku dapat diamankan.
Sebelumnya, warga Stabat dihebohkan dengan kejadian pembunuhan yang menyebabkan seorang karyawan HKI tewas dengan luka tikaman di bahu belakang diduga pelaku cemburu buta.
Informasi yang berhasil di himpun tim media ini, tempat kejadian perkara (TKP) Korban merupakan karyawan HKI warga Jalan Ahmad Yani, Lingkungan VI Tegal Rejo, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat di ketahui sedang berkunjung ke rumah Eka Maulina (33). Namun sialnya mantan suami Eka berinisial IMH Alias I (37) warga Gang Damai, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, mendatangi korban. Saat itu sedang duduk di depan rumah dan kekasih.
Korban pun sempat cekcok mulut dengan pelaku sebelum terjadilah penikaman tersebut,dan korban sempat melakukan perlawanan.dengan bersimba darah dan akhirnya terjatuh, karena darah segar mengalir deras dari bahu kanannnya.
Walaupun pelaku sempat melarikan diri usai melakukan pembunuhan Namun dengan sigap dan tak butuh waktu sampai 24jam tim gabungan Satreskrim Polres Langkat Polda Sumut berhasil menangkap pelaku guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.(mr/yo)