Pihak PT.RSK Menyebutkan Lahan Yang Ingin Dikuasai Warga Lahan Konversasi Hutan

Pihak PT.RSK Menyebutkan Lahan Yang Ingin Dikuasai Warga Lahan Konversasi Hutan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LABUHAN BATU – Warga Desa Sennah,Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara ingin menguasai lahan yang dianggap sebagai lahan tidur dan diduga juga diluar HG (Hak Guna Usaha) PT.Perkebunan RSK, (Rantau Sinar Karsa), yang berada diblok J dan berbatas dengan sungai Marbau, Senin,(20/6/2022).

Menurut keterangan warga yang ada dilokasi tersebut mereka mengatas namakan warga terdiri dari dua kelompok, karna kelompok pertama sudah terlebih dahulu melaksanakan pengukuran.

“Ini lahan tidur dan juga diluar HGU kebun dan kemarin sudah kami pasang patok dan kayunya pun kami tumbangi sebagian,”sbut warga yang hadir dilokasi tersebut.

Pantauan dilapangan, anggota Polsek Bilah Hilir juga hadir dilokasi lahan yang ingin dimiliki warga didamping Pelaksana Jabatan,(PJ), Kepala Desa Sennah, Amin Awaluddin,SE dan dua orang anggota BPD Desa Sennah.

Setelah dari lokasi Lahan tersebut PJ Kepala Desa Sennah yang didamping 2 orang anggota BPD Desa Sennah dan Anggota Polsek Bilah Hilir langsung menuju ke kantor perkebunan PT.RSk,Senin, (20/6/2022).

Didepan kantor PT.Perkebunan RSK PJ kepala Desa yang didamping 2 orang anggota BPD beserta pihak kepolisian langsung disambung baik oleh Manager dan Humas perkebunan.

Dan pihak PT Perkebunan RSK langsung memberikan keterangan tentang status lahan tersebut kepada PJ Kepala Desa Sennah yang didampingi dua anggota BPD dan Anggota Polsek Bilah Hilir melalui Manager Perkebunan yang di damping humas.

Lahan tersebut merupakan lahan konservasi Hutan perkebunan dan menurut Peta perkebunan lahan tersebut juga masih berada di HGU sebut,Manager PT.Perkebunan Rizal.

Sambungnya lagi, kalau menentukan lahan tersebut diluar HGU Perusahaan haruslah ahlinya yang diturunkan warga dan dilokasi tersebut juga ada plang terpasang untuk menyatakan sebagai lahan konservasi hutan.

“Dan barangsiapa yang akan menumbang kayu dilahan tersebut juga kami anggap merambatan Hutan atau pengrusakan, dan bisa kami lapor kepada pihak berwajib,”sebutnya,(MR/HPS)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.