Kepala Sekolah di Langkat Jangan ‘Mengkambinghitamkan’ Wartawan

Kepala Sekolah di Langkat Jangan ‘Mengkambinghitamkan’ Wartawan

METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Kepala Sekolah (Kasek) yang bertugas di 23 (dua puluh tiga) Kecamatan Se-Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, selaku mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Pemerintah, Jangan mengkambing hitamkan’ Wartawan yang menggerogoti dana BOS disekolahnya., seolah-olah setoran yang diberikan Kasek se-Kab.Langkat kepada atasannya untuk diberikan kepada wartawan.

“Kalau memang itu benar pernyataan beberapa orang Kepala Sekolah setiap bulannya mereka harus menyisihkan Rp 100.000 dari dana BOS, atau setiap pencairan per triwulan dana BOS Kepala Sekolah menyetor Rp 300.000, dan setahun bisa Rp 1.200.000 jumlahnya kepada ASN Pendidikan K3S masing masing Kecamatan untuk diteruskan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, yang katanya diperuntukkan/diberikan kepada Wartawan dan LSM, itu namanya menyebar fitnah,” kata Misno, alias Misnoadi, salah seorang Wartawan Senior di Langkat, Rabu (22/6/2022)

Dikatakannya lagi, sejak Pemerintah menggulirkan dana BOS ke sekolah hingga detik ini ditahun 2022 ini, seperti apa bentuk dan warna dana BOS itu beliau belum mengetahuinya.

“Boro-boro terima atau minta bagian dari dana BOS, datang untuk konfirmasi saja ke Sekolah-Sekolah ,K3S maupun Kepala Dinas Pendidikan tidak pernah, karena memang mereka sulit ditemui untuk konfirmasi. Jadi kalau katanya untuk wartawan, wartawan apa itu.

Makanya Kepala Sekolah atau K3S di masing-masing Kecamatan jika didatangi oknum yang mengaku wartawan, tanya statusnya, wartawan beneran atau bukan. Tanyakan identitasnya,Karena banyak yang mengaku wartawan,” katanya.

Dijelaskan Misnoadi, wartawan yang legalitas jelas dan medianya dari Dewan Pers, mereka punya etika, moral, nurani, dan dituntut profesional dalam tugas kewartawanan.

Dana BOS itu dialokasikan pemerintah ke sekolah untuk membantu meringankan beban bagi orang tua murid/siswa, serta operasional sekolah, bukan untuk wartawan.

Jangan-jangan penggerogotan dana BOS oleh Kepala Sekolah untuk mengembalikan uang mereka. Karena untuk jadi Kepala Sekolah SD saja mereka bayar mulai dari Rp 30 juta atau lebih.

Ditegaskan Misnoadi, jika Kepala Sekolah tidak memberikan storan Rp 100.000/bulan kepada atasan mereka yang katanya untuk wartawan, apa sanksinya, kan tidak menyalahi aturan atau tidak menyalahi Juklak dan Juknis penggunaan dana BOS jika tak menyetor.

“Nah, jika benar itu dilakukan Kepala Sekolah katanya untuk wartawan, kami dari kalangan wartawan senior berencana membuat laporan pengaduan, karena pencemaran nama baik dan pembunuhan profesi wartawan,” tegas Misnoadi. (MR/yo)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.