Tegakkan Perda, Satpol PP Asahan Lakukan Penertiban PKL

Tegakkan Perda, Satpol PP Asahan Lakukan Penertiban PKL
Bagikan

METRORAKYAT.COM, ASAHAN — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Asahan melaksanakan penegakan Perda dengan melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan imbauan kepada pengusaha resto (cafe) serta pemilik usaha karaoke, Selasa (11/5/2021) di seputaran Kota Kisaran.

Kasatpol-PP melalui Sekretaris M. Noor S.Sos mengatakan bahwa penegakan peraturan daerah (Perda) bertujuan untuk menjaga fasilitas yang diperuntukan untuk umum dan keindahan kota serta dapat dipergunakan sebagai mana mestinya.

Selain penertiban PKL, M Noor mengungkapkan pihaknya juga mengimbau para pemilik usaha warung, karaoke serta cafe agar menjalankan usahanya tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) COVID-19 kepada pekerja dan pelanggannya.

” Jika tidak menerapkan prokes yang telah ditetapkan, kami akan menindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku, ” tutupnya seraya mengimbau selalu menerapkan prokes disetiap kegiatan agar penyebaran wabah COVID-19 di Asahan dapat dicegah.

Adapun Perda tersebut yakni
Perda Kabupaten Asahan No 1 Tahun 2018 tentang ketentraman dan ketertiban umum dan Peraturan Bupati Asahan No 25 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.(MR/Ev)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.