Pemkab Samosir Sosialisasi Penataan Kerambah Jaring Apung

METRORAKYAT.COM, SAMOSIR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir menggelar sosialisasi terkait penataan Kerambah Jaring Apung (KJA).
Rapat dipimpin langsung
Bupati Samosir Vandiko T Gultom dengan agenda penataan atau Penataan KJA di Danau Toba.
Pemkab Samosir melalui Dinas Pertanian melaksanakan Sosialisasi Penataan kepada pemilik KJA yang ada di Kabupaten Samosir, Selasa (25/5/2021) bertemapat di Aula HKBP Bolon Pangururan.
Bupati Samosir Vandiko T Gultom, menyatakan sosialisasi dilaksanakan berdasar Peraturan Presiden RI Nomor: 81 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan sekitarnya, dan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Nomor: 188.44/213/KPTS/2017 Tentang Daya Tampung Beban Pencemaran Danau Toba untuk Budidaya Perikanan, serta Surat Edaran Bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Samosir Nomor: 04 Tahun 2021, Nomor: B/195/IV Tahun 2021, Nomor: 538 Tahun 2021, Nomor: 01/IV Tahun 2021, Nomor: 170/252/DPRD-SMR/2021 Tentang Penataan Keramba Jaring Apung (KJA) di Kabupaten Samosir.
“Sosialisasi yang dilaksanakan untuk memberi informasi kepada pemilik KJA mengenai Aspek Hukum, Aspek Penindakan dan Aspek-aspek Penataan KJA, Mekanisme/Tahapan-tahapan Penataan KJA, serta Target Pengurangan KJA di Kabupaten Samosir,” tutup Bupati Samosir Vandiko. (MR/156).