Yian Mangaratua Sihaloho Luka Parah Tabrak Mobil Luka Parah

Yian Mangaratua Sihaloho Luka Parah Tabrak Mobil Luka Parah
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SAMOSIR – Yian Mangaratua Sihaloho luka parah akibat mobil yang akan memutar arah.

Satlantas Polres Samosir melakukan olah TKP di Sait Nihuta Kecamatan Pangururan.
Hal ini akibat kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor Honda Supra X BK 2265 KY dengan mobil Kijang BK 1470 DV di Jalan Raya Pangururan-Simanindo tepatnya di Saitnihuta Kec Pangururan Samosir, Jumat (15/1/2021) sekira pukul 9.00 WIB.

Namun korban jiwa tidak ada, pengendara motor hanya mengalami luka ringan karena menabrak pintu depan sebelah kanan mobil tersebut hingga pengendara sepeda motor terpental ke kaca depan mobil dan terjatuh ke aspal.

“Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan itu, namun motor dan mobil nahas ini ringsek,” terang Kasatlantas Polres AKP Syamsul Arifin Batubara melalui Kanit Lakalantas, Bripka Heri Nalom Ompusunggu.

Kecelakaan berawal ketika mobil Kijang yang dikemudikan Niego Naibaho membawa satu orang penumpang bergerak dari arah Kota Pangururan menuju Desa Saitnihuta.

Sesampainya di Saitnihuta pengemudi mobil Kijang BK 1470 DV hendak ingin belok arah, namun tiba-tiba datang sepeda motor Honda Supra X BK 2265 KY yang dikendarai Yian M Sihaloho dari arah yang sama dengan kecepatan tinggi.

Dan langsung menabrak pintu depan sebelah kanan mobil tersebut hingga pengendara sepeda motor terpental ke kaca depan mobil dan terjatuh ke aspal.

Akibat dari kejadian tersebut pengendara sepeda motor mengalami luka-luka, kemudian masyarakat sekitar yang melihat kejadian langsung membawa korban ke RSUD Dr Hadrianus Sinaga Pangururan untuk mendapatkan perawatan medis.

Satlantas Polres tiba di lokasi kejadian kemudian melakukan olah TKP, membuat sket, memintai keterangan dari saksi-saksi yang melihat kejadian dan mengamankan BB ke Mapolres Samosir serta cek korban ke RSUD Dr Hadrianus Sinaga Pangururan.

Adapun identitas pengendara, dijelaskan Kanit Lantas, Bripka Heri Nalom Ompusunggu, SH, yakni Yian Mangaratua Sihaloho (24), alamat Dosroha Kec Simanindo (Pengendara sepeda motor Honda Supra X BK 2265 KY).

Sementara Niego Naibaho (25), alamat Lingkungan II Desa Simullop Kec Pangururan Samosir (Pengemudi mobil Kijang BK 1470 DV).

Sedangkan saksi Edi Suryadi Caniago (49), alamat Terminal Onan Baru Desa Pardomuan I Kec Pangururan dan Mangihut Sitanggang (62 Tahun), alamat Tanah Lapang Pangururan Kec Pangururan. (MR/156)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.