Sat Narkoba Polres Sibolga Ungkap Penyalahgunaan Narkotika di Jln. Murai

Sat Narkoba Polres Sibolga Ungkap Penyalahgunaan Narkotika di Jln. Murai
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SIBOLGA (AEK MANIS) – Personil Polres Sibolga melalui Sat Resnarkoba amankan warga dengan Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Barang Terlarang Jenis Sabu-sabu Jumat (08/01/21).

Penindakan pelaku Penyalahgunaan Narkotika berawal dari informasi terpercaya, bahwa di Jln. Murai, Kelurahan Aek Manis, Kota Sibolga ada warga yang menguasai barang terlarang jenis Sabu-sabu.

menerima informasi tersebut, Kasat Narkoba AKP Sugiono,SH,MH memerintahkan KBO Narkoba Iptu E Marbun,SH untuk melakukan Lidik TKP dengan cara undercover sekira Jam 14:00 WIB, Tidak beselang lama Sat Narkoba Polres Sibolga telah mengamankan seorang Lelaki didalam rumah di Jln. Murai, Kelurahan A.Manis Sibolga.

Adapaun tersangka yang berhasil di amankan bernama KT Alias KBPT Alias K (25) pekerjaan buruh bongkar muat, warga Jln. KS Tubun No. 4, Kelurahan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah.

Sat Resnarkoba Polres Sibolga dalam pengerebekan ini berhasil mengamankan tersangka beserta Barang Bukti (BB red) berupa, 3 bungkus Sabu-sabu terbungkus plastik bening dengan berat Bruto 0,14 Gram,1 buah alat hisap (Bong) dari gelas air mineral menempel 2 bh pipet plastik bening,1 buah pipet kaca bekas bakaran sabu, 3 buah mancis gas.

Setelah di lakukan penyidikan lebih mendalam, Personil Polres Sibolga juga melakukan Test Urin bagi tersangka. Ternyata benar saja hasilnya + mengandung Amphetamine.

Kini tersangka beserta Barang Bukti sudah di amankan Personil Polres Sibolga untuk proses lebih lanjut.

Penangkapan terhadap tersangka Penyalahgunaan Narkotika di benarkan Kapolres Sibolga AKBP Triyadi SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R.Sormin.

“Kini tersangka sudah kita amankan di RTP Polres Sibolga untuk proses lebih lanjut,” Ujar Kapolres Sibolga melalui Paur Humas Polres Sibolga kepada awak media Selasa (12/01/21).

Lanjut Paur Humas Polres Sibolga menyatakan, bahwa tersangka diamankan dari dalam rumah ketika hendak membuang sampah di Jln Murai Kelurahan A.Manis, Kota Sibolga.

Menurut pengakuan tersangka, bahwa tersangka beserta temannya telah konsumsi Sabu-sabu sebanyak 4x dimana pertama sampai konsumsi Sabu-sabu sebanyak 3x tidak membayar dan ketika konsumsi keempat kali teman minta bayaran Rp 100.000.- pada tersangka

Pengakuan tersangka, bahwa tersangka mengenal temanya baru seminggu yang lalu. Atas perbuatanya setiap orang tanpa hak atau melawan hukum membeli,menerima atau menjadi perantara dalamm jual beli Narkotika Gol I atau memiliki,menyimpan,menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis bukan tanaman (sabu) dan setiap penyalahguna Narkotika Gol I bagi diri sendiri” sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a dari Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun (MR/RM).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.