Polsek Sunggal Tangkap Pelaku Narkotika

Polsek Sunggal Tangkap Pelaku Narkotika
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan kembali berhasil bekuk seorang pria penyalahguna narkoba AS alias AWI (23) warga Jaln Rotan, Kel. Mangga, Kec. Medan Tuntungan, pada Senin (11/01/2021) sekira pukul 16.00 WIb di Jalan Sunggal Gg. Saudara, Kel. Sunggal, Kec. Medan Sunggal.

Demikian disampaikan oleh Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak,SE,MH, Jumat (15/01) di Mako Polsek Sunggal.

AKP Budiman menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa disekitar lokasi tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi dan penggunaan narkoba sehingga masyarakat setempat merasa sangat resah.

Menindaklanjuti informasi tersebut, selanjutnya Tekab Polsek Sunggal melakukan penyelidikan guna memastikan informasi tersebut.

Setelah dipastikan kebenarannya, selanjutnya Tekab Polsek Sunggal lakukan patroli, kemudian petugas melihat seorang laki-laki yang sedang berjalan dengan gerak gerik yang mencurigakan, selanjutnya pria tersebut diperiksa dan ditemukan 1 plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu dari genggaman tangan kirinya dan setelah ditanyai laki-laki tersebut mengaku bernama AS alias AWI dan membenarkan 1 plastik klip kecil yang ditemukan dari genggaman tangan kirinya benar narkotika jenis sabu-sabu miliknya sendiri, selanjutnya tersangka dan barang bukti segera diboyong ke Mako Polsek Sunggal guna proses lebih lanjut.

“Saat ini, tersangka kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya mengakhiri.(MR/SP)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.