Pemberhentian “Kadus” Desa Pekan Tanjung Beringin Tanpa SP Memasuki Sidang Perdana di PTUN

METRORAKYAT.COM, SERGAI – Terkait pemberhentian Kepala Dusun Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), memasuki sidang perdana, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Selasa (3/11/2020).
Sidang perdana tersebut berdasarkan perkara reg no.188/6/2020/PTUN Medan, dengan proses dismissal yaitu proses penelitian berkas gugatan yang masuk di PTUN.
Demikian disampaikan Rustam Efendi, SH, di dampingi advokat magang, Tardas Zulfadli Simamora, SH kepada wartawan.
Lebih lanjut dikatakan Rustam Efendi, perlunya pembenahan sistem administrasi bagi Kepala Desa, sehingga tidak ada lagi malladministrasi yang dapat merugikan pihak lain, dan bagi pejabat yang hendak mengeluarkan keputusan harus memperhatikan diantaranya pertama, batas kewenangan yang dimiliki, kedua menjalankan segala sesuatu sesuai prosedur/sesuai koridor hukum, dan ketiga melihat substansi yang sebenarnya.
“Dengan pertimbangan 3 hal tersebut, diharapkan tidak ada lagi kesewenang-wenangan pejabat di Sergai. Untuk sidang kedua dilanjutkan pada Selasa tanggal 10 November 2020,” ujarnya.
Sebelumnya diketahui, bahwa para Kadus melakukan gugatan ke PTUN Medan, dikarenakan Kepala Desa Pekan Tanjung Beringin, Ir Indra Syahputra memberhentikan tanpa memberikan Surat Peringatan (SP) 1, 2 dan 3.
Sedangkan surat rekomendasi yang dikeluarkan pada tanggal 24 Agustus 2020 oleh pihak Kecamatan Tanjung Beringin, diketahui menerangkan tentang pemberhentian diantaranya, Kadus IV Muhammad Nasir, Kadus VIII Sofian, Kadus XI Ridwan Amir, dan Kadus XIV Muhammad Amin.(MR/AZMI)