Erdina Terdakwa Potong Jari Ngaku Dibegal Dituntut 9 Bulan Penjara

Erdina Terdakwa Potong Jari Ngaku Dibegal Dituntut 9 Bulan Penjara
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho SH menuntut pidana penjara selama 9 bulan terhadap Erdina Br Sihombing (54) terdakwa dugaan penyebar berita bohong yang mengaku jarinya dipotong karena dibegal.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 9 bulan,” kata JPU Chandra Priono Naibaho dihadapan majelis hakim yang diketuai Riana Pohan, Senin (16/11/2020).

JPU menilai perbuatan terdakwa warga Jalan Perjuangan 1 Kelurahan Sigara-gara Kecamatan Patumbak ini terbukti bersalah melanggar Pasal 220 KUHPidana.

“Yakni memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan,” kata JPU Chandra.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Riana Pohan menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa Erdina melalui penasihat hukumnya Andreas.

Sementara itu mengutip dakwaan JPU Chandra Priono Naibaho mengatakan kasus bermula pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2020 sekira pukul 03.30 WIB, terdakwa Erdina Br. Sembiring pergi berjalan menuju Jalan Mamiyai Gang Senggol Kelurahan Tegal Sari III Kecamatan Medan Area Kota Medan dengan membawa sebilah parang yang diambil terdakwa dari rumahnya.

“Dimana terdakwa memiliki banyak hutang kepada 6 orang yang seluruhnya berjumlah kurang lebih Rp70 juta, sehingga timbul niat terdakwa untuk memotong jari tangannya sendiri,” kata JPU Chandra.

Selanjutnya pada saat berada di Jalan Mamiyai Gang Senggol Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area Kota Medan, terdakwa lalu mengambil pecahan batu bekas cor semen yang berukuran 10 cm x 15 cm.

Kemudian batu cor semen tersebut terdakwa lapis dengan kain sarung yang terdakwa bawa dari rumah, tak lama kemudian terdakwa meletakkan tangan kiri terdakwa diatas batu tersebut dengan posisi keempat jari terdakwa berada diatas batu menghadap ke atas lalu terdakwa memotong keempat jari tangannya dengan menggunakan sebilah parang sehingga keempat jari tangan terdakwa terputus.

Setelah itu, sambung JPU, keempat jari tangan terdakwa dimasukkan kedalam plastik lalu terdakwa berjalan 100 meter dan membuang plastik yang berisi jari tangan terdakwa ke dalam parit.

Selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Lagu Mehuli Br. Ginting. Lalu saksi Lagu Mehuli bersama saksi Laba Sinulingga membawa terdakwa ke Rumah Sakit Murni Teguh untuk mendapatkan perawatan ke UGD, pada saat itu saksi M. Yusuf yang merupakan Satpam Murni Teguh menanyakan kepada terdakwa perihal yang dialami terdakwa dan mengaku bahwa terdakwa mengalami rampok atau dibegal.

“Padahal terdakwa mengetahui yang sebenarnya bahwa terdakwa tidak dibegal namun terdakwa mengatakan kepada orang lain bahwa dirinya dirampok agar orang-orang yang memberikan hutang kepadanya merasa kasihan dan iba dan memberikan waktu untuk menagih hutang kepada terdakwa,” pungkas JPU Chandra Priono Naibaho.(mr/red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.