Pungli Biaya Sertifikat, Satreskrim Polres Sergai OTT Oknum BPN Sergai

Pungli Biaya Sertifikat, Satreskrim Polres Sergai OTT Oknum BPN Sergai
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SERGAI – Satreskrim Pungli Polres Serdang Bedagai, Operasi Tangkap Tangan (OTT) oknum BPN Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (13/10/2020) sekitar pukul 10:00 WIB.

Dalam konferensi pers, Rabu (14/10/2020), Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, Kasubbag Humas AKP Sopiyan, Kanit Tipikor Ipda Edward Sidauruk, mengatakan tersangka yang OTT adalah BM (26) Asisten Surveyor Kadaster Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Badan pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sergai yang berdomisili di Dusun IX, Jalan Veteran Pasar VII, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.

Sedangkan korbannya bernama Aldi Gunawan (26) warga Dusun I, Jalan Protokol Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kapolres menerangkan kronologi kejadian, bahwa pada bulan Maret 2020 korban melakukan pengurusan pembuatan sertifikat hak milik atas tanah dari surat dasar SKT dan Notaris untuk dibuatkan menjadi 34 sertifikat.

Dalam hal kepengurusan 34 sertifikat tersebut, korban sudah memberikan biaya dengan total keseluruhan Rp. 53.800.000 (lima puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah) kepada petugas BPN Kabupaten Sergai. Namun setelah uang diserahkan ternyata pembuatan sertifikat sebanyak 34 persil, sampai dengan sekarang belum ada yang selesai.

Dan selanjutnya petugas ATR/BPN Kabupaten Serdang Bedagai kembali menghubungi korban dan meminta biaya pengukuran sebesar Rp 4 juta.

Dengan banyaknya biaya yang dikeluarkan oleh korban dalam hal pembuatan sertifikat, selanjutnya petugas kepolisian melakukan pengintaian terhadap kerja pegawai/petugas ATR/BPN yang terlibat dalam pengurusan sertifikat korban.

Dan pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2020, petugas menerima informasi tentang adanya pemberian uang pengukuran terhadap petugas ukur kantor ATR/BPN Kabupaten Serdang Bedagai.

Dengan adanya informasi tersebut, petugas kepolisian melakukan pengintaian disekitar kantor ATR/BPN Kabupaten Sergai, dan benar pada hari Selasa, 13 Oktober 2020, sekitar pukul 10:00 WIB, Team melihat korban datang ke kantor ATR/BPN Kabupaten Sergai, dan langsung menuju halaman belakang, disitu terjadi transaksi pemberian uang oleh korban kepada petugas ukur kantor ATR/BPN Kabupaten Sergai.

Melihat hal tersebut, Team langsung melakukan penangkapan terhadap petugas ukur kantor ATR/BPN dan turut mengamankan korban serta sejumlah uang yang diberikan oleh korban kepada petugas ukur kantor ATR/BPN Kabupaten Sergai.

“Barang bukti yang diamankan dari tersangka uang Rp 4 juta, 1 buah tas kecil warna hitam dan 1 buah HP,” terang Kapolres.

Lanjut Kapolres, modus tersangka melakukan pengutipan uang pengukuran tanah pembuatan sertifikat oleh petugas ukur kantor ATR/BPN Kabupaten Sergai. Dan tersangka dijerat pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 Thn 1999 yang diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp 200 juta, maksimal Rp 1 miliar.(MR/AZMI)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.