Tergiur Untung Proyek Jalan Tol Medan-Tebing Tinggi, Togi Merugi Rp2,2 Milyar

Tergiur Untung Proyek Jalan Tol Medan-Tebing Tinggi, Togi Merugi Rp2,2 Milyar
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Sidang kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp4 Milliar dengan terdakwa Ir Jhon Piter Naiborhu (pakai batik krem) kembali berlanjut diruang Cakra VII, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (29/09/20). Kali ini duo Penuntut Umum dari Kejatisu Anwar Ketaren dan Fransiska Panggabean menghadirkan Togi Hasian Simanjuntak (pakai kemeja abu-abau gelap) selaku saksi korban di Pengadilan Negeri Medan.

Dihadapan Ketua Majelis Hakim Tengku Oyong, Togi menceritakan bahwa dirinya bertemu dengan terdakwa di Singapore Station sekitar Oktober 2016.

Terdakwa waktu menyebutkan bahwa ia mendapatkan proyek proyek pemadatan Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi dengan volume pekerjaan 10.000 m3 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) sub Kontrak dari PT Hutama Karya (HK) Join Operation (CHEC-CSCEC-HK JO).

Untuk menyakinkan dirinya, terdakwa menunjukkan RAB pekerjaan dan menawarkan kerja sama kepada Saksi Korban untuk melaksanakan pekerjaan proyek tersebut dengan menjanjikan bahwa Saksi Korban akan mendapatkan estimasi keuntungan 10 % atau sebesar Rp419.350.000,- (empat ratus sembilan belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).

“Semakin percaya ia memenuhi permintaan dari terdakwa agar ditunjuk sebagai kuasa PT. Asia Timur Raya Nusantara yang dibuat di kantor FERRY SUSANTO LIMBONG, S.H., M.Hum Notaris di Medan sesuai Surat Kuasa Direktur tanggal 31 Oktober 2016 legalisasi/Waarmeking Nomor : 1592/LEG-NOT/X/2016, lalu pada tanggal 18 Januari 2017,”ujar saksi.

Tak hanya memberikan kuasa direktur dari perusahaan yang dimiliki, ia pun memberikan terdakwa uang yang diberikan dalam secara bertahap dari sejak tanggal 22 Januari s/d 27 April 2017 dengan total sebesar Rp. 3.610.000.000,- (tiga milyar enam ratus sepuluh juta rupiah).

Seharusnya Terdakwa harus mengerjakan pekerjaan Aggregate Base Class B dengan volume pekerjaan 10.000 m3 akan tetapi nyatanya volume pekerjaan sebesar 3864,5 m3.

Sehingga tidak sesuai dengan apa yang modal yang dikeluarkan korban tidak sesuai seperti apa yang disampaikan terdakwa bahwa volume pekerjaan yang dikerjakannya adalah 10.000 m3 padahal nyatanya yang dikerjakan di lapangan hanya mencapai sekitar 3864,5 m3 sehingga Saksi Korban selalu percaya kepada Terdakwa dan mau memberikan modal uang sesuai permintaannya. 

Ternyata apa yang dikerjakan terdakwa  yang hanya dengan volume sekitar 3864,5 m3 tersebut sehingga kemudian pihak PT. HK-JO melakukan pembayaran pekerjaan secara termin kepada pihak PT. Asia Timur Raya Nusantara hanya sebesar Rp1.545.800.000,-(satu milyar lima ratus empat puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah) bukan sebesar Rp4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) sebagaimana yang dijanjikan Terdakwa.

Bahwa atas kebohongan Terdakwa sehingga Saksi Korban  kemudian  meminta pengembalian sisa modal uangnya yang telah diserahkan kepada Terdakwa sekitar Rp2.214.313.560,-(dua milyar dua ratus empat belas juta tiga ratus tiga belas ribu lima ratus enam puluh rupiah) akan tetapi Terdakwa tidak mengembalikan modal uang Saksi Korban tersebut sebesar dimaksud melainkan hanya dikembalikan sebesar Rp.120.000.000,-(seratus dua puluh juta rupiah).

Sedangkan sisanya diduga telah dipergunakan oleh Terdakwa untuk modal pekerjaan dan dipergunakan untuk keperluan pribadinya, akibat perbuatan Terdakwa sehingga Saksi Korban mengalami kerugian sekitar Rp 2.214.313.560,-(dua milyar dua ratus empat belas juta tiga ratus tiga belas ribu lima ratus enam puluh rupiah).

Sementara itu terdakwa yang berstatus tidak ditahan tersebut menyatakan ada mengembalikan uang dan selain itu ia bersikukuh pertemuan itu bukan pekerjaan jalan Tol, Medan Kualanamu dan Tebingtinggi.

Dimana terdakwa diancam pidana melanggar Pasal 378 KUHP.(mr/rl-ams)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.