Polsek Johar Baru Amankan Remaja Berusia 14 Tahun Curi Tabung Gas 3 Kg

Polsek Johar Baru Amankan Remaja Berusia 14 Tahun Curi Tabung Gas 3 Kg
Bagikan

METRORAKYAT.COM, JAKARTA PUSAT – Entah apa yang terbesit didalam kepala remaja satu ini, pasalnya, R (14 tahun) di usianya yang masih belia, seharusnya masih dalam masa pembelajaran sekolah malah nekat berurusan dengan pihak kepolisian yang jelas – jelas akan mengancam masa depannya.

Diketahui, dimana Unit Reskrim Polsek Johar Baru, Jakarta Pusat, mengamankan seorang remaja yang berusia 14 tahun yang nekat melakukan pencurian Gas 3 Kg disalah satu rumah tinggal diwilayah Kampung Rawa Sawah, Tanah Tinggi, Johar Baru Jakarta Pusat. Minggu, (27/09/2020).

Dari keterangan tertulisnya, Kapolsek Johar Baru Kompol Supriadi mengungkapkan, remaja ini bukan hanya mencuri gas 3 kg, namun pelaku ini juga membawa senjata tajam (Sajam) berupa Celurit.

“Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau secara tanpa hak memiliki, menyimpan, membawa dan atau mengusai senjata tajam yang dilakukan oleh R (14),” ungkap Kompol Supriadi dalam sebuah rilis tertulis.

Lebih lanjut lagi Kompol Supriadi memaparkan kronologis kejadian pencurian ini, Awalnya pada hari Minggu tanggal 27 September 2020, Pukul 07.00 Wib, pada saat pelapor sedang istirahat dibangunkan oleh saudari S, dan saudari S memberitahukan kepada pelapor bahwa ada seorang laki-laki yang tidak dikenal masuk kedalam rumah mengambil satu buah tabung gas 3 Kg.

Selanjutnya, terang Kompol Supriadi, “Pelapor dan saudara S melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Johar Baru. Kemudian anggota Reskrim dibawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Suprayogo melakukan pengecekan TKP dan mengamankan seorang laki-laki mengaku bernama R (14), dan saat di geledah didapatkan sebilah celurit bergagang merah dan tabung gas sudah terjual seharga Rp 70 ribu,“ ucap Kompol Supriadi.

Atas kelalaian atau kesengajaan remaja ini, dia harus beradu nasib di kepolisian. “Selanjutnya pelaku R dibawa ke Polsek Johar Baru, Jakarta Pusat, guna pengusutan lebih lanjut.”

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 KUHP, dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 Tentang Senjata Tajam. Tutup jelasnya Kompol Supriadi. (MR/IS)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.