Ketua DPRD Pimpin Rapat Paripurna

Ketua DPRD Pimpin Rapat Paripurna
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SAMOSIR – Rapat Paripurna merupakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) P-APBD 2020, disampaikan yang Pjs Bupati dalam Nota Jawaban. Rapat dipimpin Ketua DPRD Saut Martua Tamba ST didampingi Wakil Ketua, Nasip Simbolon, hadir Pjs Bupati, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Organisasi Pimpinan Daerah (OPD).
Agenda ini kali, Lasro Marbun selaku Pjs Bupati membacakan nota jawaban atas tanggapan perorangan DPRD atas Ranperda tentang Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2020, Selasa (29/9/2020).

Ketua DPRD Saut Martua Tamba ST di sambutannya menyampaikan rapat Ranperda tentang P-APBD merupakan rangkuman dari kebijakan umum APBD dan PPAS TA 2020 sudah dibahas dan ditetapkan menjadi Nota kesepakatan antara Pemerintah Daerah (Pemda) dengan DPRD, beberapa waktu lalu.

“Penyusunan Ranperda P-APBD TA 2020, sangat memerlukan kerja keras dan kesungguhan dari semua pihak. Sehingga apa yang dikerjakan untuk pembahasan dan pengesahan dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” paparnya.

Sementara Pjs Bupati, Lasro Marbun ketika mengawali nota pengantarnya mengatakan sesuai keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 131.12-2969 tahun 2020, tanggal 24 September tentang penunjukan Penjabat sementara Bupati.

Sambungnya, salah satu tugas dan wewenang selaku Pjs adalah melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah dan dapat menandatangani peraturan daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

“Terimakasih serta penghargaan kami sampaikan kepada Badan Musyawarah (Banmus) dan Badan Anggaran (Banggar) serta pimpinan dan segenap anggota dewan terhormat, atas segala dukungan diberikan, sehingga pembahasan Ranperda dapat di sepakati penjadwalannya,” cetus Lasro Marbun.

Terkait tanggapan DPRD atas pembahasan Ranperda tentang P-APBD 2020, Lasro Marbun memberi penjelasan yakni sejumlah pemangkasan anggaran.

“Pemangkasan anggaran pegujian kualitas air minum sebesar Rp958.911.261, di jelaskan bahwa berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) RI nomor HK.01.07/Menkes/215/2020 tentang pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang kesehatan untuk pencegahan dan penanganan Covid-19, maka alokasi kegiatan DAK dialihkan menjadi kegiatan pencegahan dan penanggulangan Covid-19,” jelasnya.

Selanjutnya mengenai penambahan anggaran pembangunan Embung kantor di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan sebesar Rp746.852.000, dapat dijelaskan dinas yang sama, tidak ada dialokasikan anggaran pembangunan embung.

Sebagai penutup Pjs Bupati berterima kasih atas terselenggaranya pembahasan P-APBD 2020, lancar dan sesuai tenggang waktu yang disepakati bersama, dilandasi semangat kebersamaan dan saling melengkapi.

“Kami sungguh menyadari bahwa jawaban dan penjelasan yang di sampaikan tidak luput dari kekurangan dan ketidaksempurnaan. Kiranya dewan dapat memaklumi. Seraya mengharapkan agar kelanjutan pembahasan dan persetujuan bersama serta penetapan atas P-APBD 2020,” pungkasnya. (MR/JB Rumapea)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.