Dzulmi Eldin Ajukan PK Ke PN Medan

Dzulmi Eldin Ajukan PK Ke PN Medan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Mantan Walikota Medan, Dzulmi Eldin S melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang sebelumnya menjatuhkan hukuman kepada dirinya selama enam tahun penjara.

Hal ini diucapkan Immanuel Tarigan selaku Humas PN Medan. Dikatakan Immanuel Eldin mendaftarkan PKnya pada tanggal 18 Agustus 2020 lalu.

“Iya benar, pendaftarannya dilakukan pada tanggal 18 Agustus 2020 kemarin,” kayanya saat dijumpai diruang sidang cakra V PN Medan, Rabu(23/9/2020).

Lanjutnya sidang peninjauan kembali ini akan dilakukan pada Rabu(30/9/2020), bahkan majelis hakimnya juga sudah ditetapkan.

“Sidang perdana akan dilakukan pada 30 September 2020, dan Majelis Hakimnya juga sudah dipilih. Pak Mian Munte,” pungkasnya.

Sebelumnya, Dzulmi Eldin divonis selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Ia dinyatakan terbukti menerima suap atau hadiah berupa uang secara bertahap berjumlah Rp 2.15 miliar dari beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/Pejabat Eselon II.

Selain itu, majelis hakim yang diketuai oleh Abdul Aziz juga memberikan hukuman tambahan kepada Dzulmi Eldin yakni mencabut hak politik selama 4 tahun setelah masa hukuman pokok berakhir.

Majelis hakim menyatakan, bahwa perbuatan Dzulmi Eldin terbukti melanggar Pasal 12 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sebelumnya, Penuntut Umum (PU) dari KPK, Siswandono menuntut Dzulmi Eldin selama 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, KPK juga menuntut agar hak politik Dzulmi Eldin dicabut selama 5 tahun.(mr/red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.