Akui Pulangkan Kerugian Negara, Tak Tertutup Kemungkinan Soni Chandra Jadi Tersangka

Akui Pulangkan Kerugian Negara, Tak Tertutup Kemungkinan Soni Chandra Jadi Tersangka
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Sidang lanjutan korupsi upah pungut dan insetif Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perkebunan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, Senin (28/9/2020) berlangsung seru. Pasalnya salah seorang Hakim anggota mengatakan bahwa tidak tertutup kemungkinan Soni Chandra bisa jadi tersangka.

Ungkapan Hakim tersebut bermula dari keterangan saksi Soni Chandra yang mengaku telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 7 juta.

“Walaupun kamu sudah mengembalikan kerugian negara, tidak tertutup kemungkinan kamu bisa jadi tersangka, karena proses hukumnya tetap berjalan,” ucap salah seorang Majelis Hakim, Safril Batubara, SH, MH saat di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam persidangan yang mendengarkan keterangan dari tiga orang saksi ini, Safril Batubara juga menegur dua saksi dari bagian hukum.

“Dari tadi klen dua ngeles aja,” tegas Safril.

Setelah diluar persidangan, Soni Chandra enggan memberi komentar kepada wartawan.

Dipersidangan sebelumnya Senin (24/8/2020), Bupati Labura, Kharuddin Syah dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Majelis Hakim yang diketuai Sri Wahyuni Batubara, SH, MH mengaku lupa.

Dalam kesaksiannya dipersidangan pemungutan dana PBB dari hasil perkebunan dari Tahun 2013 hingga 2015 negara mengalami kerugian Rp937.384.612,- untuk kedua eks bawahannya, yakni Ahmad Fuad Lubis selaku mantan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Labura, Armada Pangaloan selaku mantan Kepala Bidang Pendapatan pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Labura.

Dihadapan Majelis Hakim, orang nomor 1 di Labura ini mengaku telah mengembalikan uang yang diterima selama periode 2013-2015, senilai Rp595 juta.

Mendengar itu, Hakim Anggota Sapril Batubara menanyakan selain anda (Bupati Labura) apakah orang yang menerima upah pungut dari pajak perkebunan termasuk terdakwa apakah sudah mengembalikannya? menjawab itu, Bupati menyatakan semua yang menerima sudah mengembalikan.

Jadi mereka telah kembalikan semua ya?, termasuk anda dan dua terdakwa tersebut kan, lalu dijawab Iya oleh saksi.

Nah kalau keduanya bisa di proses dan menjadi terdakwa dalam kasus ini. Bagaimana dengan anda?, itu urusan penyidiklah sembari menanyakan soal persetujuan SK yang ditandatangani apakah tidak membaca isinya terlebih dahulu, menjawab itu Bupati Labura, Khairuddin Syah semula tak baca kemudian menjawabnya lupa.

Namun ia menjelaskan bahwa penerbitan SK dimulai dari tingkat Kabid dalam hal ditangani oleh Armada (terdakwa), kemudian Kepala Dinasnya lalu sekda, wabup dan kemudian dirinya.

Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut, menegur sikap Khairuddin Syah yang sering menjawab tidak tahu dan lupa.

“Tolong kepada saksi untuk seputaran masalah SK, yang ditandatangani oleh Saksi sendiri selaku Bupati. Karena dengan SK itu dua bawahan anda kini menjadi terdakwa, lalu selaku yang menandatangani kenapa bisa tidak tahu,” cerca Safril.

Khairuddin pun menjawab bahwa sebelumnya telah berkordinasi dengan pihak Biro Hukum Pemprovsu dan Dirjen Kemenkeu.

Lanjut Safril mengemukakan kalau memang tak bermasalah kenapa yang didaerah lain tidak ada yang pejabat disidangkan dalam kasus tersebut, Khairuddin mengatakan ia pun heran.

Dalam kesaksiannya juga mengatakan total pengembalian upah pungut/insetif dari 2013 hingga 2015 termasuk dirinya yang mengembalikan uang total sebanyak Rp2,1 Milyar. Namun dalam keterangan itu, terdakwa Armada membantah kesaksian bupati bahwa ia tidak pernah bertemua dengan bupati soal masalah SK. Sebab menurutnya itu hanya meneruskan saja karena sebelumnya di 2012 sudah. (MR/red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.