Warga Aek Garut Diringkus Saat Mengantar Narkotika
METRORAKYAT.COM, TAPTENG – HH alias PD (35) warga Desa Aek Garut Kecamatan Pandan,Tapanuli Tengah (Tapteng) diringkus Sat Resnakoba Polres Sibolga sesaat mengantar Narkotika Jenis Sabu-sabu kepada pelanggannya Selasa (26/06/20).
Penangkapan seorang warga Aek Garut di benarkan Kapolres Sibolga AKBP Triyadi SH, SIK melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R. Sormin Sabtu (04/07/20).
“Benar, kita telah mengamankan seorang warga Desa Aek Garut atas kepemilikan barang terlarang jenis Sabu-sabu di Jln. Mangaraja Sorimuda Desa Aek Garut,” Ujar Kapolres Sibolga melalui paur Humas Polres Sibolga kepada awak media melalui pesan singkat rilis Polres Sibolga.
Paur Humas Polres Sibolga menjelaskan, penangkapan warga Tapanuli Tengah Desa Aek Garut bermula dari aduan masyarakat kepada Polres Sibolga, bahwa ada seorang warga Aek Garut memiliki barang terlarang jenis Sabu-sabu.
Mendengar informasi tersebut, Kasat Narkoba AKP. Sugiono SH, MH memerintahkan KBO Nakoba Ipda. E. Marbun untuk melakukan Lidik TKP serat Pendalaman Info yang di terima.
Selanjutnya, Sat Resnakoba Polres Sibolga melakukan undercover buy dan sekira Jam 14:30 WIB diamankan seorang Laki-laki yang sedang mengemudikan Septor R2 dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 2 bungkus kecil serbuk warna putih diduga Sabu-sabu dari dompet tersangka.
R. Sormin juga menjelaskan, atas penangkapan tersangka Sat Resnakoba Polres Sibolga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB red) dari tersangka berupa, 2 bungkus kecil Sabu-sabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 0,22 gram, 1 buah pipa kaca bekas bakaran sabu, 1 buah dompet kecil warna coklat, 5 buah plastik es mambo, 1 unit Hp Merk Nokia warna hitam, 1 Unit R2 Honda Supra X125 warna merah hitam.
Pejelasa paur Humas sesuai dengan keterangan tersangka menyatakan, Sebelum diamankan rencananya tersangka dan temannya (identitas telah dikantongi) hendak mengantarkan Sabu-sabu terhadap calon pembeli, tanpa di ketahui ternyata yang akan membeli Sabu-sabu tersebut adalah petugas yang sengaja menyamar sebagai pembeli Sabu-sabu.
Tersangka juga mejelaskan, bahwa satu bungkus Sabu-sabu yang berada di dalam dompet tersangka adalah inbalan dari pemilik barang tersebut saat tersangka bersedia mengantar barang terlarang kepada pembeli. Berawal dari mengenal temannya, lalu menyuruh untuk menyerahkan pada calon pembeli dan tesangka sudah membeli Sabu-sabu pada temannya untuk konsumsi sendiri. Pengakuan tersangka, dia mengaku sudah 3x ia melakukan transaksi dengan sipemilik barang terlarang dengan harga berkisar Rp 50.000 Rupiah/bungkusnya.
Kronologis
Tindak lanjut dari pemeriksaan tersangka Sat Resnakoba Polres Sibolga juga melakukan test urin terhadap tersangka ternyata ditest + mengandung Amphetamine. Atas kepemilikan barang terlarang tersebut, tersangka kini ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) dari Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun Barang bukti (MR/RM).

