Paripurna DPRD Samosir, Soroti Pamsimas

Paripurna DPRD Samosir, Soroti Pamsimas
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SAMOSIR – Paripurna DPRD Kabupaten Samosir pembahasan pertanggungjawaban APBD 2019. Dimana legislatif tersebut menyoroti Pamsimas
yang dibangun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir banyak tidak berpungsi.
Paripurna tersebut mengagendakan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019, Selasa (30/6/2020).

Legislatif Samosir menyoroti pembangunan lenyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat (Pamsimas), yang dinilai kurang optimal dampaknya untuk masyarakat.
Selanjutnya, DPRD juga menyoroti kekurangan tenaga penyuluh pertanian lapangan (PPL), karena Pemkab Samosir telah mengusulkan agar Kementerian Pertanian RI dapat menambah jumlah penyuluh yang berstatus PNS atau pegawai pemerintah dengan perjanjian lerja (P3K) di Kabupaten Samosir, namun sampai saat ini belum direalisasikan.

Hal ini disampaikan anggota DPRD Polma Gurning melalui tanggapan perorangan fraksi, pada rapat paripurna DPRD, agenda Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Samosir Tahun Anggaran (TA) 2019, Selasa (30/6/2020) di gedung Parbaba, Kecamatan Pangururan.

Menanggapi beberapa tanggapan perorangan legislatif, Bupati Samosir, Rapidin Simbolon pada nota jawabannya menyebutkan, pendapat dan saran DPRD merupakan suatu dukungan terhadap penyelesaian Ranperda tentang pelaksanaan APBD Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2019.

Dijelaskannya, terkait dengan kekurangan tenaga penyuluh pertanian lapangan (PPL) yang disampaikan politisi Nasdem, telah diusulkan agar Kementerian Pertanian RI dapat menambah jumlah penyuluh yang berstatus PNS atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

Dia juga menyampaikan, terkait dengan Pamsimas, Bupati Rapidin mengapresiasi upaya perbaikan Pamsimas sehingga dapat dimanfaatkan masyarakat.

“Perlu kami jelaskan bahwa kondisi APBD tahun anggaran 2020 mengalami penyesuaian dan rasionalisasi akibat pandemi Covid-19. Sehingga untuk memperbaiki Pamsimas yang pembiayaannya dari APBD tahun ini akan kita bahas pada rancangan peraturan daerah tentang P-APBD TA 2020,” ujarnya.

Menurutnya, dalam peraturan Bupati Samosir Nomor 5 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan dana desa, alokasi dana desa dan bagi hasil pajak dan retribusi daerah Kabupaten Samosir Tahun 2020, maka akan dipetakan dan dilakukan perbaikan beberapa Pamsimas dengan mendorong pemerintah desa untuk melakukan musyawarah desa dan selanjutnya ditampung pada perubahan APBDes TA 2020.
Sampai berita ini dirilis ke redaksi, rapat paripurna legislatif masih diskors untuk kelanjutan agenda tanggapan akhir fraksi dan dilanjutkan hingga malam hari. (MR/JB Rumapea)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.