OJK Minta Pelaku Jasa Keuangan Tingkatkan Penerapan GRC
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Update, Ototitas Jasa Keuangan (OJK) meminta jasa keuangan agar meningkatkan penerapan Govermance Risk & Compliance (GRC). Sektor usaha sekarabg ini menghadapi berbagai ketidakpastian yang beragam risiko seperti serangan dunia maya, keamanan cloud, perubahan pesaing, iklim, krisis geopolitik, dan pandemi Covid-19. Dalam mengupayakan deteksi dan mengantisipasi j risiko tersebut, OJK meminta pelaku jasa keuangan terus meningkatkan penerapan GRC.
Anggota Dewan Komisioner sekaligus Ketua Dewan Audit OJK, Ahmad Hidayat A menjelaskan OJK menyadari pentingnya GRC terintegrasi sebagai upaya mewujudkan sektor jasa keuangan tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, kontributif dan inklusif, serta melindungi konsumen.
“Dimana permasalahan terjadi belakangan ini terkait market conduct dan investasi tidak sehat di beberapa lembaga, mempertegas pentingnya implementasi GRC sehingga kondisi sangat tepat meningkatkan peranan GRC sebagai alat melihat kembali bisnis proses yang dijalani selama”, paparnya.
Pemaparan ini disampaikan di acara Webinar GRC Forum Indonesia 2020 “Integrated GRC In Digital Area: Opportunities & Challenges”, Rabu (29/7/2020).
Dengan melihat perubahan mendasar, lanjutnya, tatanan kehidupan dan model bisnis di era digital, menuntut organisasi berinovasi mengelola kegiatan bisnis dan operasional untuk mencapai tujuan melalui penerapan mekanisme tata kelola, manajemen risiko kepatuhan yang terintegrasi.
Menurut dia, penerapan GRC terintegrasi, didukung teknologi informasi dan kultur organisasi kuat merupakan prasyarat penting mengawal proses pengambilan keputusan cepat dan akuntabel.
“Hal inilah yang mendorong para pelaku bisnis, praktisi GRC, pemerintah sebagai regulator, berupaya mengakselerasi maturitas implementasi GRC dalam organisasi sebagai bentuk adaptasi dan transformasi untuk mencapai kinerja terbaik dan sustainable, sekaligus menciptakan iklim berbisnis yang sehat,” sebutnya.
Dikatakannya, hasil survey OCEG 2020, “GRC Maturity Survey”, menyatakan bahwa baru sebagian kecil responden (14%) yang telah sepenuhnya mengintegrasikan proses-proses dan teknologi GRC.
OJK secara internal terus berupaya membangun organisasi kredibel yang dilandasi praktik tata kelola, manajemen risiko, pengendalian kualitas dan fungsi audit terintegrasi (integrated GRC), didukung teknologi informasi dan sumber daya manusia profesional.
Sebutnya dengan meyakini OJK mewujudkan GRC terintegrasi, tidak akan berhasil tanpa keterlibatan stakeholder bidang GRC sangat penting untuk membangun kapabilitas organisasi, mengembangkan praktik pengelolaan secara profesional dan akuntabel dalam mewujudkan masa depan lebih baik bagi pengembangan GRC di Indonesia.
OJK dan GRC Forum Indonesia berkomitmen membangun sinergi dan strategi bersama mengembangkan praktik terbaik GRC terintegrasi sehingga menghasilkan output riil yang dapat digunakan dan dimanfaatkan, tidak hanya industri jasa keuangan, tetapi juga institusi dan organisasi lainnya di Indonesia. (MR/JB Rumapea)