Dikonfirmasi Terkait Pengerebekan perjudian, Kades Lobunagor Merasa Tidak Bersalah
METRORAKYAT.COM, TAPTENG – Pengerebekan terhadap pemain judi jenis Remi yang terletak di salah satu warung milik warga melibatkan seoraang Instansi Petinggi Pemerintahan Desa Lobunagor Rabu (25/03/20) berbutut panjang.
Setelahan mengetahui info tersebut, Kapala Biro metrorakyat.com Tapteng melakukan kontak melalui Telepon genggam milik pribadinya dengan Nomer seluler 0823-64–** dengan tujuan mengkonfirmasi istansi terkait yang terlibat dalam perjudian hasil penggerebekan masyarakat di Desa Lobunagor.
“ini kutempelnya pemberantasan judi di Desa ku kenapa rupanya, dison au memberantas paparnya dengan bahasa Batak (disini akunya memberantas ),” papar Kades sesaat di konfirmasi Kepala Biro metrorakyat.con Sibolga –Tapteng.
Dengan merasa tidak bersalah, kades Lobunagor menyatakan penggerebekan yang di lakukan oleh masyarakat dianggap berbau politiki, “Nadipolitiki do ketua,naeng mambaen masalah doi, huatusi do i, mangatusi hamu,,,! jelasnya dengan menggunakan Bahasa Batak,dengan arti , (Berbau Politiknya itu Ketua, mau membuat masalahnya itu, mengertina aku itu, pahamna kalian.
Lanjutnya, Dengan nada mengertak sesaat di konfirmasi, Aku juga melapor Kepolda, bahkan Kepolda saya sudah melapor pak “Abangku” tinggal menunggu, supaya ada dulu laporan dari Kepolisian, atau di sebarkan dulu berita itu, biar bisa kita tunggu,Napaburuk-buruk do, Holan na Paburuk-burukkon,,! dengan arti bahasa Indonesia (Cuma menjelek-jelekkan nya, hanya cuma menjelek-jelekkan jelasnya melalui telepon genggam selulernya Selasa (31/04/20).
Lanjut kades Lobunagor Dengan memberikan cotoh berbahasa Batak, Homajo marjuji, molo marjujiho ho di baen, torbohama huroa i, dengan arti bahasa indonesia , ( kamulah main judi, kalu berjudi kamu aparupanya masalahnya) dengan tata bahas menganggap sepeleh.
Kades menambahkan dengan bahasa Batak, songonondo ketua, ngasude songoni, sude,,,! mulai,,,? Dang holan ho amang mandok songoni be, ai sadia ma ho, setiap satu menit, dengan arti bahasa Indonesia( Gini Ketua, Semua begitu, Semua,,,! Mulai,,? Tidak Cuma kamu pak bilang begitu, berapa sih harga mu) dengan merasa tidak punya masalah kades Lobunagor menyatakan stetmen “ masukkan dulu biar tau kita siapa orangnya. Ido maksut hu,( itu maksut saya) Alana sude (sebab semua ) bersembunyi-bersembunyi,
Diakhir konfirmasi melalui telepon genggam miliknya terlontar kata-kata, kades meyatakan, semua melalui Via Telepon-telepon,,,,! pikirkan dulu pak, sempai sekarang saya sudah Habis 10, tidak tau maksut dari penbicarannya dengan kata anggka 10, tetapi di ujung konfirmasi yang dilakukan Kepala Biro metrorakat.com terhadap Kepala Desa menyatakan, Saya mau ATM,,! saya mau apa,” paparnya sambil berdalih permisi untuk melakukan penyemprotan ke rumah warga yang di nyatakan melalui telepon Genggam miliknya.
Atas konfirmasi itu, penejelasan Kades Lobunagor merasa bahwa perjudian itu tidak menyalai aturan, jelas-jelas, penempelan selebaran pemberitahuan penberantasan judi di Desa Lobunagor adalah di lakukan dia sendiri.
Jelas terpapar di pemberitahuan penberantasa judi tersebut terlampir, Hukum dan Pidana yang tertera, jelas, tertuang dalam KUHP Pidana 303 dengan Hukuman 10 Tahun Penjara dan Denda 300 Juta Rupiah.
Sejak Kapolda Sumut berganti di sambut peraturan Perdes yang di keluarkan oleh Pemkab Tapteng Pemberantasa judi di Kabupaten Tapanuli Tengah gencar di lakukan, untuk bertujuan menciptakan Sumut Bermartabat, terutama Kabupaten Tapanuli Tengah Bebas dari praktek perjudian dan Narkoba sesuai dengan peraturan perdesnya (MR/RM)