Diduga Ruko Berlantai Tiga Simpan Kosmetik Ilegal
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Saat ini masih banyak kosmetik Ilegal beredar di Kota Medan dimana ada dugaan bahwa gudang penyimpananya terdapat di wilayah hukum Polsek Sunggal.
Dalam hal ini Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan kepolisian harus berani dan bertindak tegas untuk Lidik sebuah Rumah Toko berlantai 3 yang terletak dijalan TB. Simatupang tak jauh dari Persimpangan kampung lalang Kecamatan Medan Sunggal, di duga informasi tempat menyimpan kosmetik ilegal yang tidak memiliki izin.
Informasi yang didapat tim awak media dari salah seorong warga bernama, Dian mengatakan banyak ribuan kemasan komsetik ilegal yang bernilai ratusan juta rupiah, disimpan didalam diruko berlantai 3 tersebut yang tidak memiliki izin.
“Ada bedak dan lipstik juga jenis kosmetik lainnya yang Menggandung kimia mercury, dan beberapa Produk ini tidak memiliki ijin dan terindikasi mengandung kimia, efek samping nya bisa merusak kulit”, jelas Dian
Lanjut Dian mengatakan produk kosmetik ilegal ini datang dari luar nengeri seperti Malaysia dan Negara Jiran.
Info yang didapat, di tahun 2013 pernah digerebek BPOM medan dan disita berbagai merek kosmetik senilai Rp2 miliaran. Dan sampai saat ini masih berjalan lancar.
Diharapkan kepada pihak aparatur penegak hukum agar melidik kosmetik ilegal tersebut agar tidak ada lagi pengusaha kosmetik ilegal yang merugikan pemerintah dan harus ikut peraturan UU yang berlaku .
Dalam hal ini bila memang ada terbukti pengusaha kosmetik ilegal melakukan melanggar huku Atas perbuatannya, pelaku bisa dijerat pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dengan denda 1.5 miliar.(MR/Red).