Fraksi NasDem DPRD Medan Sayangkan Kadis DKPPR Kota Medan Tidak Punya Nyali Tindak Bangunan Bermasalah

Fraksi NasDem DPRD Medan Sayangkan Kadis DKPPR Kota Medan Tidak Punya Nyali Tindak Bangunan Bermasalah
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Masih banyaknya ditemukan bangunan yang tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB), ataupun Izin tidak sesuai dengan peruntukan dan tidak memiliki Izin sama sekali membuktikan lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (DKPPR) Kota Medan, Benny Iskandar terhadap bagunan-bangunan yang menjadi temuan dari masyarakat tersebut. Parahnya lagi, seolah pengembang atau pemborong bangunan tersebut seakan tidak takut ketika ada warga masyarakat, LSM dan Wartawan yang mempertanyakan keberadaan bangunan yang sedang mereka kerjakan. Seperti beberapa contoh yang menjadi temuan dari masyarakat terkait IMB yang menyimpang dan tidak sesuai dengan yang ditentukan dilapangan.

” Kita berikan contoh yang terpantau di lapangan, seperti di Jalan H.Abdul Manaf Lubis (Gaperta) Kecamatan Medan Helvetia, ada bangunan rumah toko(Ruko) memiliki izin 4 namun dibangun 5. Di Jalan Bilal Kelurahan Brayan Darat II Kecamatan Medan Timur, IMB nya hanya 1 pintu untuk Rumah Tempat Tinggal (RTT), namun dilapangan dibangun 4 pintu dan berlantai 2, Di Jalan Pembangunan Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia, IMB dimohonkan 1 pintu untuk RTT, namun dilapangan di bangun 2 pintu berlantai 2. Hal seperti inilah yang selalu terjadi tanpa ada pengawasan di lapangan. Untuk itu dengan tegas kita minta agar Satpol PP bersama DKPPR Medan segera membongkar bangunan yang tidak sesuai izin yang di mohonkan,” tegas Wakil Ketua Fraksi NasDem DPRD Medan ini, Rabu (4/3).

Menurut Antonius Tumanggor, jika Benny Iskandar selaku Kepala DKPPR Kota Medan tidak mampu melakukan pengawasan terhadap maraknya bangunan bermasalah dan menyimpang, lebih baik, di usulkan untuk pengawasan bangunan diberikan kerjasama kepada pihak ketiga saja, agar pengawasan terhadap bangunan yang diketahui menyimpang dan tidak memiliki SIMB dapat lebih maksimal dan PAD kota Medan dari sektor tersebut dapat tercapai.

Mengenai bangunan bermasalah di Jalan Bilal, Cahyadi dari Dinas DKPPR Medan mengaku sudah melakukan  dua kali peringatan, dan yang di Jalan Pembangunan masih akan diteliti. “Sementara ketika dua lokasi bangunan itu saya tanyakan kepada Kasatpol PP Medan, M.Sofyan selaku Kasatpol PP Medan mengaku belum pernah mendapat tembusan surat peringatan dari Dinas PKPPR Kota Medan, sehingga ada dugaan Kepala Dinas PKPPR, Benny Iskandar yang diketahui sudah lama bertugas di Dinas yang mengurusi perizinan bangunan tersebut tidak mampu menindak atau mengajak para pengembang untuk mentaati aturan yang sudah ada mengenai perizinan membangun,” terang anggota Komisi 4 DPRD Medan itu.

Sambung Antonius lagi, meski baru menjadi anggota DPRD dari Dapil 1, dirinya bukan berarti tidak memahami apa yang menjadi tugas dan fungsinya selaku wakil rakyat yang menerima dan menampung aspirasi sebagai pemasukan bagi pemerintah Kota Medan, namun, kinerja Benny Iskandar selaku Kadis DKPPR Kota Medan dalam mengenjot PAD khususnya dari sektor IMB, tidak sesuai dengan harapan Plt.Walikota Medan, Ir.H.Akhyar Nasution. Ini terbukti, realisasi PAD dari sektor IMB hanya 11,61 persen dari target 147,7 miliar.

“Sementara jika di lihat, potensi PAD dari pengurusan IMB bangunan di lapangan sangat menjanjikan, itu masih dari bangunan baru, belum lagi dari perubahan bangunan dan lain sebagainya. Kami Fraksi Partai NasDem Kota Medan sangat setuju jika Plt.Walikota Medan segera melakukan evaluasi atas kinerja Benny Iskandar selaku Kepala DKPPR Kota Medan, karena kami yakin banyak ASN di Pemko Medan yang potensi untuk mengenjot PAD dari sektor IMB dan berani menjalankan aturan yang memang sudah ditentukan dan tidak terkontaminasi,” tegas ketua DPD GEMURUH Kota Medan ini. (MR/red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.