Terkait Kasus Penganiayaan Ibu Hamil Yang Tak Kunjung P21 di Polsek Helvetia, Ini Kata Kabareskrim Polri dan LBH Medan

Terkait Kasus Penganiayaan Ibu Hamil Yang Tak Kunjung P21 di Polsek Helvetia, Ini Kata Kabareskrim Polri dan LBH Medan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, HELVETIA– Menanggapi kasus penganiayaan seorang ibu hamil yang di aniaya secara bersama – sama oleh sepasang suami istri berinisial BS (40), LS (35) yang merupakan warga Jalan Bakti Luhur, Kecamatan Helvetia terhadap korbanya NM ( 30) yang merupakan tetangga pelaku yang kini telah di tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Helvetia namun pada kedua Tersangka tersebut atas pertimbangan penyidik tidak di lakukan penahanan, membuat daftar panjang catatan buruk Kepolisian di akhir tahun dari Lembaga Bantuan Hukum Medan ( LBH Medan ).

Ket gambar : korban ( jilbab abu-abu ) saat membuat pengaduan ke LBH Medan di Jalan Hindu beberapa waktu yang lalu.

Maswan Tambak SH selaku Kepala Bidang Buruh dan Miskin selaku tim Advokasi LBH Medan yang kini menjadi penasehat hukum korban menjelaskan bahwa belum P21 nya kasus kliennya itu yang dirasanya sudah cukup lama dari semenjak kasus ini di laporkan korban ke Polsek Helvetia pada tanggal 23 Oktober 2019 menambah daftar panjang preseden buruk Kepolisian terutama di Polsek Helvita.

Tanda bukti laporan korban di Polsek Helvita

“Sudah lama kali pula dari semenjak kasus ini dilaporkan korban, masak sudah 2 bulan lebih untuk kasus 170 seperti ini belum juga di nyatakan lengkap. Padahal kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, kalau masalah para tersangka tidak dilakukan penahanan, ya itu hak penyidik, mungkin dia ( Penyidik ) punya Pendapat lain, itu syah-syah saja. Cuma kan ini menandakan bahwa kinerja Polsek Helvita dalam menangani hal sepele seperti ini di nilai sangat lambat tentu saja ini menambah daftar catatan panjang kami di LBH Medan tentang preseden buruk Kepolisian terutama di Polsek Helvita. Terkait dengan tidak di tahannya tersangka, memang kewenangan untuk menahan tersangka itu menjadi subjektifitas penyidik tapi kan perlu mempertimbangkan hal hal yang logis lah. Dalam perkara ini, berdasarkan keterangan penyidik a.n olive tersangka ditangguhkan karena memiliki pekerjaan tetap dan tersangka satunya lagi karena ibu rumah tangga dan tidak ada yang merawat anaknya, inikan alasan yang mengangkangi proses hukum. Kalau begitu banyak tersangka atau tahanan dikepolisian yang punya alasan sama tapi di tahan juga. Kemudian penganiayaan terhadap klien kita itu kan bukan kali pertama, sehingga apabila tsk tidak di tahan ada kemungkinan besar pengulangan tindak pidana itu dilakukan kembali Oleh tsk. Jadi kita menilai kepolisian sektor helvetia keliru menggunakan subjektifitasnya dalam tidak menahan tersangka,” ucap Maswan Tambak SH.

Lanjutnya lagi, ini sudah akhir tahun 2019 dan beberapa hari lagi kedepan sudah tahun 2020 berarti kan sudah setahun kasus ini bergulir kata Maswan sambil tertawa.

“Kamipun sedikit maklum lah, ini kan mau tahun baru mungkin penyidiknya cuti atau lagi banyak kesibukan tapi kami minta dengan tegas di awal tahun 2020 nanti, kasus klien kami ini sudah harus P21 karena kami LBH Medan juga telah melayangkan surat kepada Polsek Helvetia yang juga sudah kami tembuskan ke berbagai pihak, mulai dari Polrestabess Medan, Kapolda Sumatera Utara, Wasidik, hingga ke Mabes Polri,” ucap Maswan Tambak SH.

Sementara itu Kepala Badan Reserse Kriminal Polri ( BARESKRIM POLRI ) Komjen Pol Listyo Sigit saat di beritahukan oleh awak media tentang kasus ini berjanji akan mengecek kasusnya. Sabtu (28/12/2019) Jam 23:07 WIB.

“Baik, terima kasih atas informasinya, akan kami cek kasusnya,” pungkas Jenderal Berbintang tiga yang sebelumnya menjabat Kepala Divisi Propam Polri ( KADIV PROPAM POLRI ).

Sebelumnya diberitakan bahwa kejadian bermula pada saat sikap arogan dan temperamental yang dilakukan BS (40) yang merupakan oknum dosen di salah satu perguruan tinggi Swasta terkenal di kota Medan yang sangat tidak manusiawi. Pasalnya, BS tega dengan sangat brutal menganiaya tetangganya sendiri berinisial NM (Pr 30 THN ) warga Jl. Bakti Luhur, Medan Helvetia, hingga lebam-lebam. Bahkan, korban yang pada saat kejadian sedang hamil 5 bulan ini dibanting pelaku hingga tak berdaya.

Akibat kejadian tersebut korban pun membuat laporan ke Polsek Helvetia dengan bukti LP/760/X/2019/SU/Polrestabes Medan/ Sek Medan Helvtia.

Korban NM kepada wartawan, Selasa (29/10) siang, mengatakan peristiwa penganiayaan yang dialaminya terjadi di Jl. Bakti Luhur, Medan Helvetia, Rabu (23/10) sekira pukul 19.30 WIB. Sebelum terjadinya penganiaayaan, awalnya korban keluar dari rumahnya membawa anjing kecil peliharaannya untuk berjalan keliling Jl. Bakti Luhur. Setelah itu, korban pun beristirahat dengan duduk di depan rumahnya bersama anjingnya, selanjutnya korban membawa anjingnya tersebut keluar rumah namun pada saat itu anjing milik para pelaku mengongong anjing milik korban hingga kebisingan itu membuat LS keluar rumah menemui korban sembari
memaki korban dengan sebutan “Lonxx” tak senang dimaki-maki Tampa sebab akibat, korbanpun bertanya pada LS apa masalahnya hingga ia di maki, namun hal ini di duga membuat LS berang yang lasung menghampiri korban di teras rumahnya dan menjambak rambut korban dan menariknya hingga ke depan rumah korban. Keributan ini membuat BS ( suami LS ) keluar rumah, bukanya melerai malah BS ikut-ikutan memukuli korban bahkan membanting korban ketanah tampa memikirkan belas kasihan dan mempertimbangkan kondisi kehamilan korban. ( MR/Suriyanto/Red )

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.