Polres Asahan Dan Jatanras Polda Sumut Berhasil Tangkap Tersangka Pencuri CPO

Polres Asahan Dan Jatanras Polda Sumut Berhasil Tangkap Tersangka Pencuri CPO
Bagikan

METRORAKYAT.COM, ASAHAN – Tim gabungan Polres Asahan bersama Subdit III Jatanras Dit Krimum Polda Sumut berhasil menangkap 4 orang tersangka curat (pencurian dengan kekerasan) 125.80 Kg minyak CPO dari truk tangki di Jalinsum desa Aek Loba Kecamatan Aek Kuasan. 

Keempat tersangka tersebut yakni Amran Tanjung (pengemudi mobil toyota avanza), Amdani Tanjung (berpura-pura sebagai penumpang dan mengikat korban), Wasmin (mencari tempat penjualan minyak CPO), Andy Syahputra (Berpura-pura sebagai penumpang dan membawa truk tangki).

Kapolres Asahan, AKBP Faisal F Napitupulu, dalam conference press, Senin (7/10/2019) mengatakan penangkapan para tersangka berawal dari LP No : 77/VIII/2019/SU/Res-Ash/Sek-P. Raja tanggal 14 Agustus 2019. Berdasarkan hal itu, tim gabungan melakukan penyidikan. Dan Selasa 1 Oktober 2019 di Kecamatan Air Batu, tim berhasil menangkap tersangka Amran Tanjung dan Amdani Tanjung.

Selanjutnya, kata Kapolres, Rabu 2 Oktober 2019 tim menangkap tersangka Wasmin di desa Petatal Batubara. Kemudian pada Sabtu 5 Oktober 2019, tim kembali menangkap tersangka Andy Syahputra di Kota Dumai.

” Satu tersangka atas nama Aris DPO. kepada para tersangka dikenakan pasal 365 KUHpidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, ” ujar Faisal.

Sebelumnya, Kamis 8 Agustus 2019, ke 4 tersangka dengan berperan masing-masing berhasil merampok minyak CPO dari truk tangki milik PT Sinar Pendawa Negeri yang disopiri Burhanuddin Sinaga di Jalinsum desa Aek Loba. Korban di ikat dan dibuang dan truk tangki CPO dibawa hingga ke desa Petatal.(MR/Nr)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.