Dituntut 14 Bulan Penjara, Kakek Tua Si Jurtul Togel Meradang

Dituntut 14 Bulan Penjara, Kakek Tua Si Jurtul Togel Meradang
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Juru tulis Toto Gelap (Togel) Hulman Manihar Simangungsong tampak meradang setelah dituntut 14 bulan penjara oleh penuntut umum Kejari Medan, Nur Ainum Siregar dalam persidangan yang berlangsung diruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan, Senin (14/10).

Tuntutan yang dibacakan dihadapan Ketua Majelis Hakim Abdul Kadir, menyebutkan bahwa terdakwa menyelenggarakan perjudian toto gelap (togel).

Setelah mendengar tuntutan, tersebut terdakwa memohon agar majelis hakim meringankan hukumannya.

“Mohon yang mulia, saya kapok dan tobat, karena sebelumnya sudah pernah dihukum 4 bulan dalam kasus yang sama,”ujarnya.

Mendengar itu, Ketua Majelis mengatakan kalau anda sudah pernah dihukum kenapa mau berbuat lagi, jangan cari mencari-cari alasan, kan ada kerjaan yang lain selain juru tulis togel, dan ingat umur anda itu sudah uzur.

Mendengar itu, terdakwa memohon agar hukum diperingan, usia hakim menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda putusan.

Selama persidangan pria tua, yang ditangkap oleh petugas Polrestabes Medan pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2019 di Jalan Sisingamangaraja Gang Kasih No. 12  Kelurahan Sidorejo II Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, tampak beberapa kali melipat kedua tangannya di dada memohon kemurahan hati majelis hakim.(mr/red)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.