Sidang Korupsi Kredit BRI Agroniaga Rantauprapat, Saksi Pengajuan Kredit Telah Sesuai Prosedur

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Anggota Tim Satuan Kerja Audit Internal (KSAI) Bri Agroniaga Ema Diana Mayangsari menyebutkan setiap pemimjaman yang disetujui tentunya sudah melewati proses adminitrasi.
Hal yang paling utama pihak bank mencairkan kredit melihat usaha yang diajukan oleh pemimjam (debitur) adalah jenis usaha yang dimiliki, karena ini sangat penting dalam kelancaran pengembalian pemimjaman yang telah diberikan, setelah adalah agunan atau jaminan bila terkendala dalam pelunasan.
Ini disampaikan Ema Diana Mayangsari dalam kesaksiannya terhadap Beni Siregar terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit BRI Agroniaga Cabang Rantauprapat, dalam persidanngan yang berlangsung pada Senin (9/04), dihadapan Penuntut Umum Tipikor Kejatisu, Adlina dan Bambang serta Majelis Hakim Tipikor yang diketuai Syafril Pardamean didampingi Hakim Aswardi Idris dan Hakim Adhoch Erlias Silalahi, masing-masing selaku hakim anggota.
Dalam persidangan itu, Khairul Amri yang merupakan penasehat hukum terdakwa, kembali mempertanyakan kepada Ema apakah pernah melakukan audit?, menjawab itu saksi menjawabnya pernah dilakukan audit. Adapun isi perjanjian itu menyebutkan antara kreditur dan debitur, masih menurut saksi perjanjian yang telah dilakukan itu berlaku sampai sekarang.
Dalam persidangan itu saksi membantah semua keterangan yang disampaikan dihadapan penyidik, terutama pada point 28, tentang temuan tiga SHM sampling yang tidak sesuai dengan buku tanah BPN, kemudian diketahui ada 12 SHM sampling yang juga tidak sesuai dengan BPN atau palsu yang semula dianggap menjadi tanggungjawab terdakwa, saksi kemudian menjelaskan bahwa meski pengajuan kredit atas nama kelompok tentunya tidak bisa dilimpahkan kepada Beni Siregar akan tetapi kepada seluruh pihak yang telah menandatangi perjanjian.
“Untuk kasus ini bahwa Beni bersama 22 debitur mengajukan pemimjaman uang ke BRI Agroniaga untuk modal usaha, namun bila ada masalah tentunya seluruh pihak yang menandatangani harus mempertanggungjawabkannya,”ujarnya.
Terpisah, Kepala Cabang BRI Agroniaga Rantauprapat, Akhsin Suyito menilai bahwa ini hanya kasus kredit macet. Dalam persidangan tersebut pihak Bri Agroniaga juga telah melelang sejumlah aset milik atas nama Beni Siregar bersama 22 debitur yang mengajukan pemimjaman. Dimana saat pelelangan pada 2 November 2018, dimana waktu Beni sudah dilakukan penangkapan dan penahanan oleh penyidik jaksa.
Masih dalam keterangan Akhsin Suyito dalam persidangan sebenar kasus kredit macat ini bisa diselesaikan dengan cara Restrukturisasi, menjual sendiri, serta menjual dengan cara lelang. Sedangkan soal dana kredit macet itu berasal dari uang rakyat.
Seusai persidangan, Bambang Sumpeno didampingi Ade Maulana dan Khairul Amri, menyatakan kasus dugaan korupsi yang didakwakan kepada kliennya ada sejumlah kejanggalan setelah dilakukan beberapa saksi. Selain itu terdakwa tidak diberitahu saat dilakukan pemeriksaan berapa nilai kerugian negara yang ditimbulkan, hal ini diketahui saat proses persidangan dimana negara merugi sebesar Rp.13.531.331.643,-.
Ia bersama tim akan memperjuangkan hak terdakwa untuk mendapatkan keadilan, terkesan dalam ini perbuatan mengajukan hutang, kemudian lantaran ada permasalahan pembayaran lalu dianggap perbuatan korupsi.
Dikatakannya, dakwaan yang dikenakan kepada kliennya tampak sangat dipaksakan, padahal sudah sangat jelas menggunakan agunan dan jaminan yang dimiliki debitur yang datang langsung ke BRI Agroniaga serta menandatangani perjanjian kredit.
Selain itu penarikan uang dari rekening debitur berdasarkan selip penarikan yang sudah tersedia bagi nasabah-nasabah yang ingin melakukan transaksi penarikan dari BRI Agroniaga Cabang Rantau Prapat. Nah ini sesuai dengan keterangan saksi Ema yang mengemukakan dalam persidangan.
Atas dasar ini jelas klien kami telah dipojokan pada saat dilakukan penangkapan dengan mengatakan telah terjadi kredit fiktif. Sehingga saat penangkapan dilakukan terhadap terdakwa sangat diragukan kebenarannya terkait menikmati seluruh hasil pinjaman.
Sesuai dalam dakwaan Beni Siregar bersama 22 Debitur lainnya yang merupakan dalam pencairan berdasarkan pengelompokan dengan total Plofond Rp11.765.000.000,- dan total Debet Rp10.775.249.394,- diragukan kewajarannya.
Seharusnya tidak hanya Beni, akan tetapi 22 orang debitur lainnya juga ditersangkakan dalam perkara ini.
Dikatakannya, seharusnya penyidik Kejatisu melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang dipakai oleh pelaku atau tersangka wajib disita guna pembuktian dalam persidangan.
Karena berdasarkan kesaksian Aksin Suyoto SHM atas nama Hariyanto telah dijual dengan cara lelang yang seharusnya dilakukan setelah ada putusan yang inkrah.
Usai mendengarkan keterangan saksi maka majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan. (MR/TIM)