Mengaku Diintimidasi, Sejumlah Kepling Di Talawi di Paksa Mundur
METRORAKYAT.COM, TALAWI (BATUBARA) – Sejumlah Kepala Lingkungan (Kepling) kelurahan Labuhan Ruku kecamatan Talawi, kabupaten Batu Bara, mengaku dipaksa pihak kelurahan untuk mundur dari jabatan Kepling meskipun masa kerjanya belum berakhir. Bahkan, sejumlah kepling itu mengaku diintimidasi untuk menerima SK Nomor 141/KTPS/LR/l/2019 Tentang pemberhentian dengan hormat kepala lingkungan di kelurahan Labuhan Ruku kecamatan Talawi.
Sejumlah kepling, Senin (21/1) saat ditemui awak media mengaku di paksa untuk menerima SK tentang pemberhentian dengan hormat kepling tersebut.
Kepling juga menyebutkan awal mulanya kami di paksa mundur dari jabatan kepling, seminggu yang lalu tepatnya tanggal 15 Januari 2019 kami (kepling – red) di panggil lurah untuk segera membuat surat pengunduran diri, lalu kami menjawab apa alasan kami untuk mengundurkan diri sebagai kepling karena tidak mengetahui alasan apa.
Kemudian di tanya berapa kepling yang akan diberhentikan, lurah menjawab cuma lima kepling saja.
“Kenapa lima yang akan diberhentikan, tetapi kelurahan Labuhan Ruku mempunyai delapan lingkungan, saat itu lurah diam tidak menjawab, ketika itu juga salah seorang perangkat kelurahan memberitahukan bahwasanya pak Lurah diatas kena tekan dibawah pun kena tekan juga, dengan spontanitas para kepling menjawab siapa yang menekan pak lurah, kami datang kemari karena di undang lurah untuk segera menandatangani surat apa pun kami tidak mau, terpaksa saya (lurah-red) keluarkan surat pemberhentian sebagai kepling, itu hak pak lurah, silahkan berhentikan kami sebagai kepling, ” jawab kepling tegas.
Kepling menambahkan, masa kerja kepling itu berdasarkan surat keterangan (SK) yang dikeluarkan lurah lalu disahkan oleh camat setempat, lain dengan SK dengan Nomor 141/KTPS/LR/l/2019 tentang pemberhentian dengan hormat kepala lingkungan kelurahan Labuhan Ruku tanpa ada pengesahan dari camat setempat.
Sementara itu lurah Labuhan Ruku Yahya saat ditemui di ruang kerjanya menjelaskan, sebagaimana mengangkat dan memberhentikan kepling itu merupakan hak progeratip saya selaku lurah.
“Jadi jelas, masa kerja kepling berdasarkan SK, maka dengan adanya polemik kepling tersebut, untuk pengangkatan kepling baru ini pihak kelurahan akan segera menerbitkan SK pengangkatan untuk satu tahun dan di ketahui oleh camat setempat, jika dalam satu tahun ini kepling tersebut tidak mampu menjalankan tugasnya sebagai kepling pihak kelurahan akan segera memberhentikan kepling tersebut, ” ucap lurah tegas. (MR/Tim-red)
