Pelaku Spesial Gembos Ban & Pecah Kaca Lintas Propinsi di Dor Polisi
METRORAKYAT.COM, ASAHAN – Sahrul Romadon (28) warga Jl. D.I Panjaitan, Lorong Jama-jama, RT 28, RW 10, Desa Pelaju Kecamatan Pelaju Ulu, Kabupaten Sebrang Ulu II, Propinsi Sumatera Selatan, berhasil ditangkap Tim Gabungan Unit 2 (Bunuh Culik) Subdit III (Jatanras) Tim Ditkrimum Polda Sumatera Utara dan Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan.
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ricky Purna Atmaja menyampaikan bahwa kasus tersebut merupakan atas dasar Laporan Polisi : LP / 516 / IX / 2018 / SU / Res Ash tanggal 24 september 2018, serta Laporan Penyelidikan Kasat Reskrim dan Kanit Pidum tanggal 3 Oktober 2018 kepada Kapolres Asahan.
” Berdasarkan LP tersebut, tim melakukan penyelidikan terkait ciri-ciri pelaku berdasarkan CCTV, ” ujar Ricky
Lanjutnya, Pada hari Selasa 2 Oktober 2018 bersama Unit 2 (Buncil) Subdit III (Jatanras) Ditkrimum Polda Sumut mendapat informasi bahwa pelaku Gembos Ban dan Pecah Kaca merupakan Grup dari Palembang yang mau melakukan aksinya kembali di seputaran Sumatera Utara (Sumut).
Kemudian, Rabu 3 Oktober 2018 sekira pukul 11.30 Wib Unit Jatanras mendapat informasi bahwa orang yg terekam CCTV di Bank Sumut Cabang Kisaran yang dididuga pelaku berada di Medan tepatnya di Hotel Sumatera, Setelah melakukan penyelidikan secara manual selama 20 jam dikota Medan, tim berhasil membekuk tersangka.
” Tim berhasil menangkap terhadap seorang diduga pelaku sekira pukul 13.00 wib di dalam kamar No.102 Hotel Sumatera Jl. SM Raja Medan. Saat dilakukan pengembangan mencari tersangka lainnya, tersangka mencoba melukai petugas dan melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur, ” kata Ricky.
Dari hasil introgasi yang dilakukan, pelaku mengakui perbuatannya bersama 3 orang lainnya, yakni Iyang (29) warga Jl. D.I Panjaitan Kecamatan Sebrang Hulu II Palembang (Eksekutor), Andi (30) Palembang (Pilot), Johan (40) Jl Sentosa Palembang (Otak Pelaku). Pelaku juga mengakui beberapa kali melakukan aksi dengan modus yang sama di TKP Lintas Propinsi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Senin 24 September 2018 sekira 11.40 Wib, korban a.n. Amirullah mengambil uang dari Bank Sumut senilai Rp. 75 juta. Setelahnya, di perjalanan tepatnya di KFC Kisaran Simpang Bunut, ban kempes sehingga korban berhenti pada bengkel tambal ban tidak jauh dari KFC Kisaran.
Setelahnya, korban turun dari mobil dan meninggalkan uang yang berada di dalam tas bangku depan sebelah kiri dan pada saat itu pelaku memecah kaca sebelah kanan dan mengambil tas yang berisi uang sebesar Rp. 75 juta, KTP, Sim A, C, kartu ATM Bank Sumut, Syariah Mandiri, dan chek kosong, selanjutnya korban membuat Laporan Polisi ke Polres Asahan. (MR/Abid)