Surat Edaran Bupati Empat Lawang Libur 10 Hari

Surat Edaran Bupati Empat Lawang Libur 10 Hari
Bagikan

METRORAKYAT.COM, EMPAT LAWANG – Pemerintah Kabupaten Empat Lawang,telah menetapkan Hari Libur Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah, bagi Aparatur Sipil Negera(ASN) Kabupaten Empat Lawang Selama 10 Hari,Hal tersebut di tuangkan dalam Surat Edaran Bupati Empat Lawang, Nomor: 800/112/SE/BKPSDM/2018, Terhitung dari Tanggal, 11, 12, 13, 14, 18, 19, 20, Juni Cuti Bersama.

Bupati Kabupaten Empat Lawang Saat Di Wawancarai,Membenarkan Libur Cuti Bersama selama 10 hari,mulai tanggal 11 sampai tanggal 20 juni 2018.

Itu berdasarkan aturan tetapi relnya pegawai libur, Sabtu, 9 juni, pegawai sudah libur. “Ya.Surat Edaran Sudah Keluar,”jelas Syahril, Jumat (1/6/2018).

Syahril Hanafiah mengharapkan kepada seluruh pegawai pemerintah kabupaten Empat Lawang,untuk dapat masuk kerja sesuai dengan yang di jadwalkan. “Saya memerintahkan Sekertaris Daerah (Sekda) untuk mengecek pegawai, nantinya, jika ada yang menambah waktu libur terkecuali ada keterangan sakit dari Dokter,”kata Bupati Empat Lawang, H.Syahril Hanafiah.

Di tempat terpisah kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Empat Lawang, Juarsa Hambali mengatakan pihaknya sudah mengedarkan terkait Cuti Bersama Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah, Tahun 2018.

“Ini dan Sudah di sebar di Kantor-Kantor Dinas, Kantor Badan, Kecamatan sampai Kelurahan, yang ada di kabupaten Empat Lawang,” ungkap kepala BKPSDM, Juarsa Hambali. (MR/Rahman/Jumadi)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.