Bupati Asahan Larang ASN Lakukan Pungli

METRORAKYAT | ASAHAN — Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang, melarang keras Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Jajarannya dilingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan melakukan praktik pungutan liar (Pungli).
Hal itu ditandai dengan sudah di keluarkannya surat edaran bernomor 700/0462, tertanggal 8 Februari 2018. Surat edaran yang dikeluarkan Bupati tersebut juga sebagai hal dalam menindaklanjuti surat yang dikirimkan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tertanggal 11 Januari 2018 dan juga sekaligus surat edaran dari Kemenpan dan RB RI tentang larangan pungli.
Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Asahan, Rahmat Hidayat Siregar, kepada Metrorakyat.com, Rabu (21/2/2018) membenarkan prihal tersebut dan mengatakan bahwa surat itu sudah disampaikan kepada seluruh Instansi Pemerintah Kabupaten Asahan.
” Iya benar dan surat edaran tersebut sudah kita sampaikan ke setiap Instansi, maka diharapkan ASN jangan sampai tersandung Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan juga memahami tugas dan fungsinya, “ kata Kadis Kominfo.
Ia juga menyampaikan pesan Bupati agar seluruh ASN bekerja sesuai dengan aturan dan landasan serta tupoksi. Khusus bagi Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat.
” Jangan sekali-kali melakukan pungli, kecuali biaya yang diatur oleh peraturan, ” pungkasnya. (MR/Abid)