Bangun Tower SUTT, PT.Rekadaya Elektrika Diduga Tipu Warga Di Nias Selatan
METRORAKYAT.COM | NIAS SELATAN – Sejumlah Warga masyarakat Desa Hilindrasoniha, Kecamatan Toma, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara meminta kepada PT. Rekadaya Elektrika untuk membayar upah dan bahan material yang belum di bayarkan kepada Sub Kontraktor lokal atas nama Pelurusan Zamili yang biasa di panggil Sukur warga Desa Hiliasi, Kecamatan Toma, pada pembangunan Pondasi Tower SUTT 70 KVA Gunungsitoli – Telukdalam senilai Rp. 261.533.000.
Di temui Metrorakyat.com di Desa Hilindrasoniha, Sabtu (27/1/18). Pelurusan Zamili (Sukur) menyatakan bahwa dirinya telah dizolimi oleh oknum Sub Kontraktor (Subkon) PT. Rekadaya Elektrika berinisial RK.
“Pondasi Tapak Tower pada titik 292 dan 293 telah saya selesaikan pengerjaannya, dan tersisa upah serta belanja bahan material yang belum dibayarkan sebesar Rp. 188,490,660. Di tambah lagi sisa upah dan belanja bahan material yang belum dibayarkan pada titik tapak tower yang saya kerjakan sebelumnya senilai Rp. 70 juta”. Kata Syukur.
Pelurusan Zamili merasa ditipu karena Nilai upah serta belanja bahan material sesuai perjanjian kontrak tidak di bayarkan oleh Subkon PT. Rekadaya Elektrika.
“Saya telah ditipu dan dirugikan oleh oknum RK, saya menduga, karena dia tidak mau bayarkan sisa uang itu, saya malah dilaporkan dan di kondisikan untuk dipenjarakan di Polres Nias Selatan melalui oknum TNI berpangkat Mayor Inf. berinisial JS Pabung Nias Selatan”.
Saya menjalani Hukuman badan di Lapas Kelas II B Gunungsitoli hampir 6 (enam) bulan, yang kemudian Hakim pengadilan Negeri Gunungsitoli memvonis bebas saya karena tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwakan, Beber Pelurusan Zamili.
Hingga berita ini di publikasikan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak terkait yang disebut, setelah di upayakan beberapa kali konfirmasi via selular, (30/1/18) namun tidak ada respon. (MR/d1-red)