Polres Nias Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuh Anak Kandung
METRORAKYAT.COM | GUNUNGSITOLI – Berawal akibat dipengaruh minuman Keras atau biasa di sebut dalam bahasa Nias Tuo Nifaro, YG alias Ape warga Desa Tetehosi I Kecamatan Gunungsitoli Idanoi tega membunuh anak kandungnya sendiri dengan menusukkan gunting di bagian Kepala, (30/11/2017)
Sementara, Wakapolres Nias Kompol Emanueli Harefa, S.pd, SH, pada Press Release membenarkan bahwa YG alias Ape telah di amankan di polres Nias atas terjadinya Kekerasan dalam rumah tangga.
“Menurut Waka polres Nias, kejadian tersebut berlangsung ketika (YG) pulang dari melaut, Namun Sebelum sampai dirumah tersangka YG mengonsumsi minuman keras sehingga ketika sampai dirumah telah dipengaruhi minuman keras dan terjadi pertengkaran terhadap istrinya.
Akibat terjadinya pertengkaran dengan istrinya an.I.Forlan, sehingga istrinya lari keluar rumah dengan megendong anaknya (DG) yang berusia 1.11 bulan.
Namun tersangka YG mengejar istri dan anaknya itu, Ketika YG berhasil mengejar istrinya dia menusukkan sebuah gunting ke punggung istrinya dan juga mengenai dari pada kepala anaknya (DG) Sehingga anaknya tersebut mengakibatkan meninggal dunia,”Ujar Wakapolres Nias.
Sementara YG alias Ape telah kita lakukan penahanan beserta barang bukti satu buah gunting yang digunakan pelaku, beserta pakaian Korban. Hingga saat ini kita masih melakukan pemerksaan.
Akibat perbuatan tersangka YG alias Ape dikenakkan dengan pasal 80 ayat 4 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 44 ayat 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman Hukuman 15 tahun penjara.
(MR/)
