Kejari Medan Nyatakan Berkas Siwaji Raja Lengkap
METRORAKYAT.COM | MEDAN – Penyidikan Satreskrim Polrestabes medan ,menyerahkan tersangka Siwaji Raja Pengusaha tambang Batubara terkait otak pelaku pembunuhan Indra Gunawan alias kuna pengusaha air sofgun ke kejaksaan Kejari Medan,Rabu ,(7/6/2017)
Dengan mengenakan baju tahanan Siwaji Raja dikawal Sat Reskrim Polrestabes Medan diterima penyidik Kejari Medan
Selain berkas Siwaji Raja, para tersangka lainnya, yakni Jo Hendal alias ZEN (41), John Marwan Lubis (62), Wahyudi alias Culun (34) dan M Muslim (31) juga sudah dinyatakan lengkap.
“Benar, berkas kasus pembunuhan Kuna yang dilakukan oleh tersangka Siwaji Raja cs sudah kita nyatakan lengkap dan akan melakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Kelas I A Tanjunggusta,” ujar Kasi Pidum Kejari Medan Taufik SH, Rabu, (7/6/17).
Taufik menjelaskan dari penelitian yang dilakukan oleh tim JPU, pihaknya sepakat mengenai pasal yang dijerat kepada para tersangka yaitu Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP.(MR05/red)
