Toni Tarigan Dihakimi Gara-Gara Maling Motor
MetroRakyat.com | MEDAN — Seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), Toni Tarigan (31) dihakimi warga di Perumahan Sri Gunting Blok II Desa Sei Beras Sekata Kecamatan Sunggal, Senin (3/4/2017). Informasi dihimpun wartawan, bermula ketika korban M Hendriansyah (29) mengendarai sepeda motor Honda Kharisma BK 5643 KB menuju lokasi perladangan di kawasan Perumahan Sri Gunting.
Sesampainya di sana, korban lalu menepikan sepeda motornya di pinggir jalan. “Jadi niat saya di sana rencana mau foto-foto saja,” kata Hendriansyah kepada wartawan.
Usai memarkirkan sepeda motornya, pelaku lalu datang dan mendorong sepeda motor milik korban. “Saya hendak turun ke sungai, disitulah saya melihat pelaku membawa kabur sepeda motor saya,” ujarnya. Melihat pelaku membawa sepeda motornya, korban berteriak, hingga mengundang warga sekitar untuk mengejar pelaku dan menghajarnya hingga babak belur. Petugas Polsek Sunggal yang mendapat laporan kejadian ini, lalu datang ke lokasi dan memboyong pelaku pencurian.
“Toni Tarigan merupakan warga asal Pancur Batu sudah diamankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan, satu orang pelaku lain masih diselidiki,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu Nur Istiono. Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara. (FM/MR).
