Sat Reskrim Polres Langsa Ringkus DPO Pencurian Bedah Rumah
MetroRakyat.com | LANGSA — Sat Reskrim Polres Langsa telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang yang termasuk DPO kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan ( CURAT ) pada Hari Kamis tanggal 30 Maret 2017 sekira pukul 23.00 WIB. AKBP. H Iskandar ZA Sik Melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Taufik Sik kepada media mengatakan, Adapun identitas Pelaku Curat yg diamankan yg termasuk kedalam DPO Sat Reskrim Polres Langsa yakni, M.Yakub ( 29 ) pekerjaan Nelayan Warga Gampong Paya Bujok Tunong Kec. Langsa Baro Kota Langsa.
Kasat menambahkan, adapun sebabnya M. Yakub diamankan dikarenakan ia termasuk kedalam DPO SAT RESKRIM POLRES LANGSA yakni bahwa dia telah melakukan pencurian di 4 (empat) TKP yg berbeda. Dari tangan pelaku M. Yakub disita barang bukti dari rumahnya berupa, 1 (satu) unit Mesin Cuci Merk Panasonic, 1 buah besi yg ujungnya telah di asah (alat bantu untuk mencungkil / merusak), 1 unit Tv merk Samsung ukuran 32 Inch warna hitam, 1 set AC merk Polytron yg masih terbungkus dalam kotak, 2 unit Komputer merk Axioo warna putih
Dan adapun dasar M. Yakub diamankan yakni berdasarkan Laporan Polisi Nomor, LP / 333 / X / 2016 / Aceh / Res Langsa, Tgl 13 Oktober 2017 Ttg TP. Pencurian, TKP : Ruko pangkas mantap Jl. A. Yani Gp. PB. Tunong Kec. Langsa Baro, LP / 74 / III / 2016 / Aceh / Res Langsa, Tgl 20 Maret 2017 Ttg TP. Pencurian, Tkp : Di Lor. D desa PB. Tunong Kec. Langsa Baro, LP / 76 / III / 2017 / Aceh / Res Langsa, Tgl 20 Maret 2017 Ttg TP. Pencurian
Tkp : Perumahan Naura Indah Gp. PB. Seuleumak Kec. Langsa Baro Kota Langsa, LP / 77 / III / 2017 / SPKT, tgl 21 Maret 2017 Tentang Tindak Pidana Pencurian, Tkp : Toko Barona Jaya Gp. PB. Tunong Kec. Langsa Baro.
Sat RESKRIM Polres Langsa telah mengamankan Pelaku beserta barang bukti untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Melakukan pengembangan kembali terhadap apakah adanya keterlibatan pelaku yg diamankan dalam kasus Tindak Pidana Pencurian lainnya. Melakukan gelar perkara tindak pidana pencurian tersebut guna dapat menentukan langkah – langkah selanjutnya, Melakukan Tahap II yakni pelimpahan Tersangkang beserta barang bukti ke kejaksaan, Ujar Sat Reskrim AKP M.Taufik Sik. ( MR/Dan )
