Polsek Sunggal Tangkap Pemakai Narkotika Jenis Shabu
MetroRakyat.com | MEDAN – Unit Reskrim Polsek Sunggal menangkap seorang yang diduga pemakai narkotika jenis shabu-shabu bernama Bustami (40) warga Jl.Binjai Km 10,5 Gg. Mesjid No. 93 desa Paya Geli Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang.
Informasi yang didapat dari Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri, SIK melalui Panit 1. Iptu.M Manik, SH menyebutkan, pelaku diketahui membawa 2 paket shabu-shabu bungkusan kecil berdasarkan informasi dari warga masyarakat. Mendapat informasi bahwa ada seseorang yang sering melintas di TKP, diduga membawa narkotika. “ Setelah anggota kita mendapat informasi tersebut, selanjutnya personil Polsek Sunggal langsung melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 18.30 WIB sesuai dengan cirri-ciri yang di sebutkan oleh pemberi informasi mengamankan tersangka dan pada saat berjalan kaki dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan dari tangan kiri tersangka 2 paket kecil shabu-shabu,” ungkap Manik.
Dilanjut oleh Manik lagi, saat diinterogasi, tersangka menjelaskan bahwa shabu-shabu tersebut dibelinya dari seorang berinisial D di jalan Binjai Km 10. Pada saat dilakukan pemeriksaan tersangka mengakui sebagai pemilik narkotika jenis sabu tersebut untuk dikonsumsi sendiri. “ Adapun barang bukti yang berhasil didapat dari pelaku, 2 bungkus plastik klip kecil berisi shabu-shabu,” pungkasnya.(MR10/red)
