Bandar Ganja di Kota Sibolga Diringkus, 16 Kg Diamankan
MetroRakyat.com | SIBOLGA – Personil Satnarkoba Polres Sibolga berhasil menangkap bandar narkotika jenis ganja berinisial MTG (38), warga Jalan Jati, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan, Sibolga Sambas. Dua orang kurirnya ES (33) dan RN (32) warga Jalan Ketapang, Kota Sibolga juga ikut dibekuk. Dari tangan mereka diamankan barang bukti 16 jg ganja kering.
Kapolres Sibolga AKBP Benny Remus Hutajulu melalui Wakapolres Kompol Epianto, didampingi Kasat Narkoba AKP DP Sinaga dan Kasubbag Humas Iptu R Sormin di mapolres menjelaskan kronologis penangkapan para tersangka, Senin (10/4/2017).
“Pada hari Senin (3/4/2017) sekitar pukul 14.30 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa akan ada transaksi jual beli ganja di Jalan Sibolga – Barus di Panomboman, Kecamatan Sibolga Utara. Saat itu petugas mengamankan dua orang, RN dan ES,” ungkap Kompol Epianto.
Dari tangan keduanya ditemukan 1 bungkus daun ganja, dari bawah kursi becak bermotor RN, 1 buah jotak rokok yang di dalamnya terdapat 3 bungkus kecil daun ganja dari dalam saku jaket kiri RN, dan satu puntung rokok ganja di dalam kotak rokok dari saku celana depan ES.
“Setelah dilakukan pengembangan, dengan cara ‘undercover’ memanfaatkan ES, dua jam setelah penangkapan keduanya, maka MTG yang diduga sebagai bandarnya berhasil ditangkap oleh petugas di Gang Ampera Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas,” terangnya.
Dan setelah penggeladahan yang dilakukan petugas, lanjut Kompol Epianto, ditemukan lagi daun ganja kering di rumah MTG sebanyak 15 kg, yakni dari dalam keranjang buah salak yang hendak MTG jual kepada masyarakat.
“Dari keterangan MTG, daun ganja tersebut ia peroleh dari Kabupaten Madina, dengan modus pengiriman sebagai penjual salak di Kota Sibolga. Aktivitasnya ini sudah dilakukan berkali-kali. MTG membeli per kilogramnya seharga Rp1 juta, lalu dijual kembali Rp1,2 juta,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terancam penjara seumur hidup. Mereka melanggar pasal 114 ayat 2 subs pasal 111 ayat 2 jonto pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. barang bukti yang berhasil disita 15 kg daun ganja kering, 1 unit timbangan, 2 keranjang salak yang dipergunakan untuk membawa ganja dari Kabupaten Madina ke Kota Sibolga, dan 1 unit handphone. (SNT/MR).
