Polsek Medan Area Diduga Tangkap Lepas Pengguna Narkoba, Kapolsek Katakan Hanya Saksi
MetroRakyat.com | MEDAN — Beberapa waktu lalu, Polsek Medan Area menggrebek rumah warga di Jalan Denai, Kelurahan Tegalsari I, Kota Medan, yang diduga menjadi sarang narkoba. Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, Minggu (26/3/2017) lalu, tujuh orang diamankan dari dalam rumah milik Robinson Sihombing itu. Mereka lalu digelandang ke Mapolsek Medan Area. Ketujuh orang yang diamankan diketahui masing-masing bernama Robinson Sihombing alis Robin (37), Sudirman Sianturi alias Kimang (49), Dedi Syahputra (36), Andika Syahputra alias Andi (22), Rama Doni Syahputra (20), Ahmad Haris Lubis (34), dan Suryani (35). Mereka semua adalah warga Kecamatan Medan Area. “Ketujuh tersangka masih kita periksa. Setelah ditanya ke mereka, sabu-sabu itu dibeli dari Dedi Syahputra alias Dedi yang juga ikut ditangkap,” ujar Kompol Arifin.

Tak berapa lama, Suryani dilepas oleh Polsek Medan Area. Beredar informasi yang menyebutkan diduga dilepasnya Suryani usai memberi sejumlah uang sebagai pelicin kepada Oknum personil Polsek Medan Area untuk mengubah status Suryani dari pengguna menjadi saksi saja. MetroRakyat.com saat mencoba konfirmasi di Polsek Medan Area menemukan seorang Ibu yang meminta namanya tidak disebutkan, dan menerangkan bahwa Oknum Polsek Medan Area juga meminta sejumlah uang sebesar 5 juta rupiah untuk melepas suaminya yang ikut dalam rombongan hasil penggerebekan Polsek Medan Area tersebut.
“Saya mau menjenguk suami saya yang ikut juga ditangkap, dan polisi bilang kalau mau diurus kami harus usahakan uang 5 juta dari lima lagi yang masih tertahan didalam. Sedangkan wanita itu sudah lepas, dan sekarang suami kami. Dan uang saya pun bang masih tiga juta. Apa mau polisi itu terima uangnya, masih kurang bang”, ucapnya polos, Selasa (28/3/2017).
Kompol. M. Arifin Bantah Informasi Tersebut.
Kapolsek Medan Area, Komisaris Polisi Arifin saat dikonfirmasi membantah bahwa ada oknum polisi atau pihaknya meminta sejumlah uang, untuk melepaskan para terduga pengguna narkotika jenis sabu itu. Pun demikian, Arifin mengakui telah membebaskan Suryani, karena tidak terbukti.
“Wanita itu kedudukannya sebagai saksi saja, dan ketika di test urine pun hasilnya negatif. Dia (red-wanita) dilepas karena tidak terlibat sama sekali, dia datang kesana untuk memanggil suaminya. Dan kita tidak lagi menahannya, namun kedudukannya sebagai saksi”, ungkapnya melalui pesan singkat selular.
Lebih lanjut kata Kapolsek, silahkan pantau bagaimana kelanjutan kasus tersebut, untuk meyakinkannya Kapolsek berjani kasus tersebut sampai ke tangan Jaksa Penuntut Umum. “Kita lihat aja mereka ke JPU atau tidak:, pungkasnya.
Sekedar mengingatkan, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 dompet berwarna biru yang di dalamnya berisi 3 bungkus plastik klip besar sabu-sabu dan 31 plastik klip kosong. Kemudian, 1 bungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat sisa sabu, 4 alat isap (bong), 14 pipet plastik, 5 mancis, 1 dompet merah, dan 1 handphone. Kapolsek Medan Area Kompol Mhd Arifin mengatakan, rumah tersebut kerap dijadikan sebagai sarang untuk menggunakan narkoba. Sementara itu, sang bandar sabu ini mengaku kalau barang haram yang diedarkan didapat dari Amri alias Mak Itam yang kini masih pengejaran petugas. (MR/Team).


