Polres Langkat Amankan Pemilik 32 Kg Ganja

Polres Langkat Amankan Pemilik 32 Kg Ganja
Bagikan

MetroRakyat.com  |  LANGKAT — Polres Langkat  menggagalkan penyelundupan  narkotika dari Aceh tujuan  Medan dan mengamankan seorang penumpang Bus HI yang membawa ganja  32 Kg  Minggu (26/3) pukul 07.30 WIB. Seorang tersangka Im alias Imran (36) warga Desa Cot Seurani Kecamatan Muara Batu Kab  Aceh Utara diringkus   saat   razia di depan Pos Lalulintas Sei Karang Desa Kuala Begumit Kecamatan  Stabat Langkat.

Barang bukti berupa 32 bal ganja dibalut lakban coklat dikemas dengan dua kotak kardus, sedangkan  satu  HP  yang digunakan untuk komunikasi dengan rekannya turut disita. Diperoleh informasi,  penangkapan tersangka  Im   berawal dari informasi  pelaku membawa ganja.  Selanjutnya personil Sat Narkoba bersama Sat Lantas menggelar razia.

Tidak lama, satu bus  penumpang umum yang dicurigai  yang datang dari  Aceh menuju Medan melintas. Petugas Polres Langkat langsung menghentikan bus dan memeriksa seluruh  penumpang dan barang bawaan mereka Saat pemeriksaan itu petugas menemukan ganja dalam kardus disimpan dalam  bagasi mobil.  Petugas yang telah mengetahui pemilik barang tersebut langsung menginterogasi seorang  penumpang yang duduk di bangku nomor 5A. Im mengaku ganja  itu miliknya. Kasubag Humas Polres Langkat Iptu Dwi Sahputra kepada wartawan  Minggu (26/3) membenarkan penangkapan tersangka tersebut. Sedangkan  ganja itu rencananya dibawa ke Medan  oleh seseorang yang telah menunggunya. (MR/INT/SI).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.