Polres Langkat Amankan Pemilik 32 Kg Ganja
MetroRakyat.com | LANGKAT — Polres Langkat menggagalkan penyelundupan narkotika dari Aceh tujuan Medan dan mengamankan seorang penumpang Bus HI yang membawa ganja 32 Kg Minggu (26/3) pukul 07.30 WIB. Seorang tersangka Im alias Imran (36) warga Desa Cot Seurani Kecamatan Muara Batu Kab Aceh Utara diringkus saat razia di depan Pos Lalulintas Sei Karang Desa Kuala Begumit Kecamatan Stabat Langkat.
Barang bukti berupa 32 bal ganja dibalut lakban coklat dikemas dengan dua kotak kardus, sedangkan satu HP yang digunakan untuk komunikasi dengan rekannya turut disita. Diperoleh informasi, penangkapan tersangka Im berawal dari informasi pelaku membawa ganja. Selanjutnya personil Sat Narkoba bersama Sat Lantas menggelar razia.
Tidak lama, satu bus penumpang umum yang dicurigai yang datang dari Aceh menuju Medan melintas. Petugas Polres Langkat langsung menghentikan bus dan memeriksa seluruh penumpang dan barang bawaan mereka Saat pemeriksaan itu petugas menemukan ganja dalam kardus disimpan dalam bagasi mobil. Petugas yang telah mengetahui pemilik barang tersebut langsung menginterogasi seorang penumpang yang duduk di bangku nomor 5A. Im mengaku ganja itu miliknya. Kasubag Humas Polres Langkat Iptu Dwi Sahputra kepada wartawan Minggu (26/3) membenarkan penangkapan tersangka tersebut. Sedangkan ganja itu rencananya dibawa ke Medan oleh seseorang yang telah menunggunya. (MR/INT/SI).
