Pembunuh Wartawan “Senior” Itu Diancam Pasal 338 KUH Pidana
MetroRakyat.com | MEDAN — Pelaku Pembunuhan wartawan media mingguan Senior Amran Parulian Simanjuntak (36), Timbul Sihombing (39) terancam hukuman seumur hidup. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes.Pol. Rina Sari Ginting kepada MetroRakyat.com saat dihubungi, Kamis (30/3/2017).
“Pembunuhan merupakan suatu perbuatan atau tindakan yang tidak manusiawi dan atau suatu perbuatan yang tidak berperikemanusiaan, karena pembunuhan merupakan suatu tindak pidana terhadap nyawa orang lain tanpa mempunyai rasa kemanusiaan”, ujar mantan Kapolres Binjai itu.
Masih kata Rina, bahwa kejadian yang menewaskan Amran adalah perbuatan tindak pidana dan pelakunya diancam dengan pasal 338 KUH Pidana. “Barang siapa dengan sengaja menhilangkan nyawa orang lain, karena bersalah telah melakukan “pembunuhan” dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun”, pungkasnya.
Seperti diberitakan aparat kepolisian Daerah Sumatera Utara telah menangkap pembunuh salah satu wartawan Surat Kabar Mingguan Senior di Medan, Amran Parulian Simanjuntak (36). Aparat kepolisian berhasil meringkus pelaku kurang dari 24 jam setelah pembunuhan yang terjadi tadi pagi. Saat ini, tersangka dibawa ke Subdit Jahtanras Dit Reskrimum Polda Sumut untuk proses penyidikan selanjutnya. Dari informasi, Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Dit Reskrimum Polda Sumut menangkap tersangka dengan nama Timbul Sihombing (39).
Pelaku berhasil diciduk di Lapangan Merdeka, Kota Binjai, sekitar pukul 18.30 WIB. Hasil interogasi petugas kepolisian, tersangka membunuh korban karena dendam pribadi. Menurut pengakuan pelaku, korban memiliki hutang sebesar Rp 4,5 juta yang sampai saat ini belum terbayar. Bahkan, Timbul mengaku pernah disekap dan dianiaya oleh korban pada sekitar tahun 2015, di sebuah rumah kosong. Barang bukti yang didapatkan kepolisian adalah satu buah pisau yang digunakan untuk membunuh korban, baju yang digunakan tersangka, rekaman CCTV. (MR04/RED).


