ELSAKA MINTA PEMERINTAH SEBAIKNYA BATALKAN PERMENKES NO.4 TAHUN 2017

ELSAKA MINTA PEMERINTAH SEBAIKNYA BATALKAN PERMENKES NO.4 TAHUN 2017
Bagikan

MetroRakyat.com | MEDAN –  Pemerintah sebaiknya segera melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes) Nomor 4 tahun 2017 yang diberlakukan pada 17 Februari 2017 lalu. Permenkes Nomor 4 tahun 2017 ini merupakan perubahan atas  Permenkes nomor 52 tahun 2016 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dimana Permenkes nomor  4 tahun 2017 mengubah isi Pasal 25 Permenkes no. 64 tahun 2016 yang baru ditandatangani tanggal 23 Nopember 2016 lalu.

Dalam pasal 25 Permenkes nomor 52 tahun 2016 diatur bahwa biaya yang harus ditanggung pasien JKN bila menginginkan naik klas perawatan dari klas perawatan yang menjadi haknya adalah harga selisih biaya kamar inap. Namun, dalam Permenkes nomor 4 tahun 2017 pembayaran tambahan biaya dibebankan sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari tarif INA CBG kelas yang menjadi haknya.

Pengamatan ELSAKA ‘keinginan’pasien untuk naik kelas perawatan ke kelas di atasnya termasuk ke VIP adalah ketika kamar perawatan yang menjadi haknya pasien JKN dinyatakan penuh oleh pihak rumah sakit.  Dalam kondisi pasien yang sangat membutuhkan kamar perawatan, biasanya pasien akan ditawari oleh pihak RS untuk naik kelas perawatan dengan skenario atas kemauan pasien sendiri. Kemudian pasien JKN harus membayar selisih biaya tanpa kepastian hitungannya di awal. Pasien akan disuruh bayar selisihnya pada akhir perawatan sebelum pulang, hal ini menjadi hal yang kurang menyenangkan tentunya.

ELSAKA menilai kehadiran Permenkes nomor  4 tahun 2017 merupakan salah satu cara pihak Rumah Sakit  untuk mengutak-atik tarif INA CBGs yang belum masuk di harga keekonomian, menurut mereka, dan harga ini kemudian dibebankan kepada pasien JKN.

Menurut ELSAKA, Perubahan Permenkes nomor 64 tahun 2016 menjadi Permenkes nomor 4 tahun 2017 tentunya tidak lepas dari loby-loby asosiasi rumah sakit yang merasa belum sesuai dengan hanya pembayaran selisih kamar VIP dan kelas 1. Pembayaran tambahan biaya sebesar 75% dari tarif INA CBGs kemudian menjadi win-win solutionantara Pemerintah dan pihak rumah sakit. Sementara pasien sendiri tidak ikut sebagai pihak yang ‘win’ tentunya. Tidak menutup kemungkinan kedepannya, Rumah Sakit akan lebih senang membangun kamar VIP daripada kelas perawatan  1, 2 dan 3 dengan perhitungan kelas VIP lebih menguntungkan.

Perubahan pada Permenkes nomor 52 tahun 2016 sebanyak dua kali (menjadi Permenkes No. 64/2016 dan permenkes No.4/2017) menunjukkan bahwa keinginan pemerintah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat hanya jargon. Selain itu, ketidakjujuran BPJS Kesehatan kepada peserta JKN terlihat dari tindakan yang dilakukan secara jelas melanggar perintah Pasal 15 ayat 2 UU No. 40 tahun 2004 yang menyatakan BPJS wajib memberikan informasi tentang hak dan kewajiban kepada peserta untuk mengikuti ketentuan yang berlaku.Lebih lanjut, Permenkes terlihat sangat mudah untuk diubah ubah berdasarkan kepentingan tertentu tanpa memikirkan kepentingan rakyat banyak yaitu peserta JKN. Peserta JKN pada akhirnya menjadi korban dari persekongkolan Kemenkes dan Rumah Sakit.

ELSAKA sangat menyesali terbitnya Permenkes Nomor 4 tahun 2017 ini. Atas masalah ini ELSAKA meminta dan mendesak :

1.Pemerintah segera merevisi Permenkes Nomor 4 tahun 2017 khususnya pasal yang membebani biaya kepada pasien.

2.Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kota Medan supaya melakukan monitoring dan evaluasi serta memberi tindakan tegas kepada rumah sakit-rumah sakit yang melakukan segala bentuk “penipuan” kepada pasien JKN.

3.Meminta BPJS Centre yang ada disetiap rumah sakityang menjadi provider BPJS Kesehatan untuk pro aktif membantu pasien JKN yang mengalami masalah kamar perawatan yang penuh. Pasien JKN disarankan tidak memilih naik kelas perawatan dengan terpaksa tanpa informasi yang memadai dan tanpa bantuan dari pihak BPJS Centre.  Kehadiran BPJS Centre 7 x 24 jam merupakan salah satu cara agar pasien terbantu di RS untuk mendapatkan hak-haknya. Demikian juga ketika pasien JKN harus dirujuk ke RS lain atau dipaksa naik kelas perawatan karena alasan kamar perawatan penuh, maka BPJS Centre harus membantu mencarikan kamar perawatan.(MR-10/red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.