Bawa Sabu 2 Pemuda Diringkus dari Penginapan Adelwis

Bawa Sabu 2 Pemuda Diringkus dari Penginapan Adelwis
Bagikan

MetroRakyat.com  |  PEMATANG SIANTAR — Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar berhasil meringkus dua pemuda tepatnya di Penginapan Adelweis, Jalan Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Minggu (26/32017) sekira pukul pukul 23.00 WIB. Keduanya yakni bernama Bobby Wisnu Wardhana (24) warga Jalan Mawar Gang Seri No 2,  Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun dan Agung Bagus Riadi (24) warga Huta I Rambung Merah, Nagori Karang Bangun, Kecamatan yang sama.

“Dari kedua pemuda itu kita berhasil mengamankan 1 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu seberat bruto 0,25 gram dari dalam tas sandang warna hitam yang mereka pakai. Dari kedua pelakum ada seorang yang bekerja sebagai pegawai Dinas Pasar,” ucap Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Mulyadi, Senin (27/3/2017).

Lanjut Mulyadi, berhasil mengamankan barang bukti sabu yang disimpan didalam tas mereka, langsung membawanya ke Polres Siantar. “Kedua pelaku masih dalam tahap pemeriksaan di ruang Sat Narkoba. Dan kita akan secepatnya mengembangkan kasus ini,” sebut Mulyadi. (MR/HET).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.